Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kawasan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). tjikjik rahayu/bhirawa.
DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri tidak hanya mengatur pembangunan kawasan industri, tetapi juga menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Evita menyoroti masih rendahnya tingkat okupansi kawasan industri yang baru mencapai sekitar 57,2 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak kawasan industri yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga perlu dicari akar persoalannya melalui penguatan substansi dalam RUU.
“Keberhasilan kawasan industri bukan hanya diukur dari luas lahannya, tetapi juga tingkat okupansi, kualitas investasi, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap ekspor. Karena itu persoalan yang membuat kawasan industri belum optimal harus menjadi solusi dalam RUU ini,” tegas Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kawasan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menilai berbagai hambatan, mulai dari utilitas yang belum memadai, konektivitas logistik, hingga pasokan energi yang belum terjamin perlu diakomodasi dalam pengaturan yang lebih komprehensif. Selain itu, Evita mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu bagi investor.
Menurutnya, selama ini persoalan bukan semata banyaknya perizinan, melainkan lamanya proses penyelesaian izin yang kerap membuat peluang investasi berpindah ke negara lain.
“Investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan yang terintegrasi, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses selesai dalam jangka waktu yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mendorong agar RUU memberikan jaminan perlindungan investasi melalui penguatan aspek keamanan kawasan industri.
Menurutnya, berbagai gangguan non teknis, termasuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, masih menjadi keluhan pelaku usaha dan berpotensi mengurangi kepercayaan investor.
Tak hanya itu, Evita berharap kawasan industri ke depan mampu bertransformasi menjadi smart industrial park yang mengintegrasikan digitalisasi layanan, sistem keamanan berbasis teknologi, pemantauan lingkungan secara real time, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan Internet of Things (IoT).
Legislator Dapil Jawa Tengah III ini juga meminta agar keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) diperkuat, tidak hanya melalui penyediaan lahan, tetapi juga lewat kemitraan rantai pasok, transfer teknologi, pembinaan usaha, serta penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Evita mengusulkan setiap kawasan industri diwajibkan memiliki indikator kinerja yang terukur, mulai dari target investasi, tingkat okupansi, penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor, produktivitas, penurunan emisi, hingga pemberdayaan IKM.
“Setiap kawasan industri harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga pembangunan kawasan industri benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. [ira.hel].


