Kab Malang, Bhirawa – Iklim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menjadi sorotan publik. Menyusul mencuatnya isu di masyarakat terkait dugaan pengkondisian hingga monopoli paket proyek pada awal Juni 2026. Guna memastikan tata kelola anggaran tetap berjalan transparan dan akuntabel, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Malang harus turun tangan melakukan pemeriksaan intensif.
Isu mengenai ketidaksesuaian anggaran serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pemerintah daerah memang kerap memicu perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik. Termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, yang juga diduga ada markup dalam pengadaan barang dan jasa.
Sehingga dengan isu monopoli paket proyek tersebut harus mendapatkan respons cepat dari Inspektorat, yang diharapkan dapat mengurai polemik dan memberikan kepastian hukum terkait prosedur pengadaan yang sedang berjalan.
Dengan adanya dugaan monopoli paket proyek di lingkungan Pemkab Malang telah mendapatkan sorotan dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, Kamis (25/6), kepada wartawan, bahwa ada salah satunya pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026 tengah menjadi sorotan tajam publik. Dengan anggaran Dinkes sebesar Rp475 miliar maka Dinkes tidak boleh bersembunyi di balik regulasi yang kaku.
“Sangat tidak adil jika pelayanan kesehatan di lapangan masih dikeluhkan oleh masyarakat. Dan di sisi lain, proses pengadaan barangnya justru dibungkus dalam ketertutupan,” ujarnya
Menurutnya, Dinkes Kabupaten Malang saat ini diminta masyarakat untuk membuktikan komitmennya kepada publik, apakah benar-benar bekerja untuk mendongkrak derajat kesehatan rakyat, atau sekadar menghabiskan anggaran besar di ruang-ruang gelap birokrasi. Sehingga dirinya mendesak agar Dinkes Kabupaten Malang membuka seluruh detail anggaran secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena hal ini mencakup ploting anggaran per puskesmas, program penanganan stunting, yang menjadi isu nasional. Selain itu, juga hibah, pengadaan alat kesehatan (alkes), anggaran perjalanan dinas (perdin), dan pengadaan obat-obatan.
Angga mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai instrumen transparansi yang sah secara hukum. Jika hibah atau program tersebut berbentuk barang/jasa yang harus melalui proses tender atau pengadaan oleh Dinkes, maka Detail Rencana Penyediaannya wajib hukumnya diumumkan melalui akun SiRUP Dinkes Kabupaten Malang.
“Melihat postur anggaran yang timpang, sektor belanja alkes dan obat-obatan dinilai kerap menjadi lahan basah penyimpangan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik Kabupaten Malang masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Dinkes. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kemana setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan dialirkan. [cyn.kt]


