32.8 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Dugaan Monopoli Proyek, Pemkab Malang Libatkan Aparat Pengawas Internal

Kab Malang, Bhirawa

Dugaan praktik monopoli dan pengkondisian paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini tengah menjadi sorotan publik. Praktik ilegal tersebut ditengarai melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok rekanan tertentu.

Berdasarkan informasi dari sumber internal di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, oknum ASN tersebut diduga kuat mengatur pembagian paket proyek  Penunjukan Langsung (PL) maupun tender.

Tidak hanya itu, mereka juga disinyalir mengkondisikan nilai pagu anggaran serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek bersama konsultan perencana kepercayaan.

“Hampir semua pagu dan HPS proyek di beberapa OPD sudah ditata oleh oknum tersebut,” ungkap salah satu rekanan Pemkab Malang yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (3/6), kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu instansi yang kini menjadi sorotan para kontraktor yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Oknum dinas tersebut yakni berinisial F diduga mengarahkan proyek perencanaan kepada konsultan tertentu, salah satunya perusahaan konsultan berinisial CV MK yang dipimpin oleh YM.

Selain monopoli proyek, CV MK juga diduga memonopoli pengurusan dokumen perizinan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam urusan perizinan itu, dia katakan, CV MK ditengarai bekerja sama dengan oknum ASN lain berinisial D. Selain itu, nama F dan D juga dikaitkan dengan isu dugaan praktik alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dimana F diduga mengelola keuangan dan D menerima berkas permohonan. “Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independent,” tegasnya.

Berita Terkait :  DPR Minta Investigasi Menyeluruh Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Dan Pemkab Malang akan melibatkan aparat pengawas internal untuk melakukan pemeriksaan yakni Inspektorat Kabupaten Malang. “Nantinya, Inspektorat akan melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Budiar.

Dari berita sebelumnya, salah satu Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Awangga Wisnuwardhana menyampaikan, dalam dugaan monopoli proyek di Kabupaten Malang juga ada melalui modus melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Polemik konkret yang sempat mencuat melibatkan dugaan pelanggaran regulasi persaingan usaha sehat. Di mana ada rekanan atau kontraktor dengan kualifikasi usaha kecil yang diduga mendapatkan paket pekerjaan melebihi ambang batas maksimal yang diizinkan aturan. Misalnya, aturan membatasi maksimal 5 paket berjalan secara bersamaan

“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari itu. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” paparnya.

Semnetara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via pesan singkat maupun panggilan telepon hingga berita ini diturunkan. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!