29.6 C
Sidoarjo
Monday, May 11, 2026
spot_img

Komisi II DPR RI Usulkan Skema PPPK dan Dukungan Pusat Hadapi Polemik Guru Honorer

DPR RI Jakarta, Bhirawa
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti polemik terkait pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Isu ini memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang khawatir tidak lagi bisa mengajar mulai 2027.

Polemik muncul usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026. Aturan itu ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 2026.

Menanggapi hal itu, Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan dalam kerangka penataan manajemen ASN secara menyeluruh.

”Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5).

SE ini membuat sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027. Namun, Kementerian Dikdasmen telah menegaskan bahwa aturan itu diterbitkan justru untuk mencegah pemda memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026, sekaligus memastikan hak gaji mereka tetap dibayarkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti juga menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, tuturnya, guru diarahkan menjadi PPPK atau PNS.

Berita Terkait :  Kemnaker Terus Wujudkan PPID Excellent

Atas dasar itu, Legislator dari Fraksi PKB ini menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

”Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.

Khozin mengacu pada data Kemendagri yang mencatat ada 26 daerah berkategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut.

”Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya dukungan afirmasi dari pemerintah pusat. Tercatat ada 493 daerah yang masuk kategori tersebut.

”Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat. Langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang,” ungkap Khozin.

Khozin menegaskan, penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. [ira.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!