29.7 C
Sidoarjo
Sunday, May 10, 2026
spot_img

Polres Madiun Ungkap Pencurian Aset PLN, Tersangka Menyamar Jadi Petugas Perbaikan Gardu

Polres Madiun Bhirawa
Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa busbar tembaga dan accu pada panel trafo milik PT PLN (Persero). Pelaku berinisial ICI menyamar sebagai teknisi PLN saat beraksi.

”Atas perbuatannya, tersangka ICI ditahan di Mapores Madiun dan kini Satreskrim Polres Madiun masih dalam penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkaranya untuk diproses lebih lanjut,” Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara kepada awak media saat jumpa pres, Jumat (8/5).

AKBP Kemas menjelaskan, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim, 6 Mei 2026. Aksi pencurian terjadi di wilayah kerja ULP PLN Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Dalam hal ini, tersangka berinisial ICI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap pada Kamis 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di pinggir Jl Raya Madiun-Surabaya, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

”Tersangka mendatangi TKP dengan menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan agar masyarakat tidak curiga,” kata Kapolres Madiun.

Kapolres juga mengatakan, dalam hal ini, pelaku mengenakan atribut menyerupai petugas PLN, termasuk rompi K3 oranye, saat membongkar panel trafo dan mengambil busbar tembaga serta baterai accu.

Kasus terungkap setelah PLN ULP Dolopo menerima laporan masyarakat lewat layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik di wilayah Wungu, Dolopo, dan Dagangan pada 1-6 Mei 2026. Padahal, tidak ada jadwal pemadaman terencana.

Berita Terkait :  Peningkatan Skill UKM Jadi Prioritas 100 Hari Program Kerja Wali Kota

Dalam masalah ini, lanjut Kapolres, Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, yang melakukan pengecekan menemukan panel gardu dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting hilang. Akibatnya PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit motor Honda Beat merah-hitam beserta STNK dan kunci, helm, rompi K3, tas ransel, buff hitam, mesin impact, tang, kunci ring, mata sok, uang tunai Rp 469 ribu, serta dokumen inventaris aset PLN dan surat tugas.

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka merupakan residivis yang beraksi di banyak lokasi dengan modus sama. Di wilayah hukum Polres Madiun, pelaku diduga terlibat dalam 24 TKP dengan total kerugian Rp179.250.000. Lokasinya tersebar di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, hingga Kecamatan Madiun.

Tersangka juga mengaku beraksi di satu TKP wilayah Polres Bojonegoro dan tiga TKP di wilayah Polres Ponorogo. Atas perbuatannya, ICI dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

”Kini Satreskrim masih melanjutkan penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolres. [dar.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!