Surabaya, Bhirawa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan TNI, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Sejak awal tahun 2026, jajaran Ditresnarkoba telah berhasil mengungkap 2.231 kasus narkoba dengan 2.851 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil disita berbagai barang bukti, antara lain sabu 72,77 kg, ganja 37,9 kg, kokain 22,226 kg, ekstasi 2.737 butir, serta ratusan ribu butir obat keras.
Kapolda menekankan bahwa penemuan kokain seberat itu merupakan hal yang jarang terjadi dan menjadi perhatian serius, mengingat jenis narkotika ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan data kerawanan narkoba, Kota Surabaya menjadi zona hitam dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus, diikuti Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, serta daerah lain dalam kategori sedang hingga rendah.
Fenomena baru yang menyoroti adalah ditemukannya kokain tersebut di pesisir Kabupaten Sumenep, yang sebelumnya masuk kategori rendah. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.
Barang bukti kokain seberat kotor 27,83 kg itu disita dari pesisir Sumenep, kemudian dibersihkan hingga menjadi berat bersih 22,226 kg. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel mengandung kokain, kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan usai proses pengujian dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada aparat keamanan, sebagai bentuk sinergi bersama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Ia menegaskan komitmen Polda Jatim bersama seluruh instansi terkait untuk terus memberantas peredaran narkoba, dan menekankan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur. [iin.kt]


