Dunia kependidikan memasuki model baru, pada masa pasca-pandemi, mengedepankan toleransi, dan saling membantu. Dengan fungsi guru sebagai agen perdamaian dan peradaban. Tetapi kesejahteraan kalangan pendidik belum tergolong sejahtera. Bahkan pemerintah saat ini terasa lebih memprioritaskan tukang cuci peralatan masak MBG dengan upah memadai. Walau tanpa ijasah, juga akan dijadikan P3K. Sedangkan guru (dengan ijasah sarjana) harus puas dengan honor Rp 300 ribu per-bulan.
Guru harus antre bertahun-tahun hanya untuk masuk data sebagai pendidik (Dapodik), demi memperoleh tambahan honor dari Pemda. Nominalnya Rp 400 ribu per-bulan. Namun jika APBD (Kabupaten dan Kota) tidak cukup besar, maka tambahan honor pendidik juga tidak tercantum. Tingkat kesejahteraan Guru yang rendah, inheren denga rata-rata tingkat pendidikan rakyat Indonesia. Rerata masih 9,07 tahun. Artinya, masuk kelas 1 tingkat SMA sederajat, lalu putus sekolah. Tetapisemua guru sudah sarjana.
Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), guru berhak memperoleh kesejahteraan. Tercantum dalam pasal ayat (1) huruf a. Serta penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja (huruf b).Realitanya seluruh guru belum sejahtera. Hanya guru berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) memperoleh penghasilan memadai. Sedangkan guru swasta masih sangat mengharapkan tambahan honor dari Pemerintah Daerah.
Persyaratan honor tambahan tidak mudah. Selain sudah tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan), juga wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik, dan Tenaga Kependidikan).Seluruhnya tidak mudah. Jika guru bukan seorang sarjana, pasti tidak akan mampu memenuhi persyaratan administrasi.Begitu pula untuk memperoleh tambahan honor sertifikasi guru, harus ditempuh melalui kuliah tambahan (dan ujian). Setelah terbit sertifikat guru, tidak seketika memperoleh tunjangan.
Guru selalu di-dera persyaratan administrasi. Bahkan selesai mengajar di kelas, harus membuat laporan evaluasi, dan perencanaa.Nyaris tiada waktu tersisa untuk meningkatkan kompetensi. Padahal UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, pasal 40 huruf c, guru berhak memperoleh pembinaan karier.Wajib disesuaikan dengan tuntutan pengembangan kualitas. Kompetensi guru menjadi pilar utama peningkatan kualitas pendidikan.
Fungsi Pendidikan menurut UU 3 Tahun 2003Tentang Sisdiknas, tercantum dalam pasal 3. Dinyatakan, “Pendidikannasionalberfungsi…danmembentukwataksertaperadabanbangsa yang bermartabat… agarmenjadimanusia yang berimandanbertakwakepadaTuhan Yang MahaEsa,berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,… .”
Jumlah guru di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sekitar 4,21 juta orang, jenjang TK hingga SLB. Mayoritas guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta disokong guru di bawah naungan Kementerian Agama.Guru SD mendominasi sebaran sebanyak 1,6 juta orang, termasuk di sekolah swasta di pelosok pedesaan. Guru SMP sebanyak 722 ribu,serta guru SMA sederajat sebanyak 362 ribu orang.
Pemerintah (dan daerah) masih perlu didorong menepatui amanat konstitusi, UUD pasal 31 ayat (4). Bahkan perlu melibatkan auditor (dan asesor bersertifikat) untuk menjejaki kepatuhan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%. Bahkan anggaran pendidikan nasional, saat ini tersisa 14,2% (bukan 20%dari total APBN sesuai amanat konstitusi). Karena diambil untuk MBG sebesar Rp 223 trilyun. Padahal MBG bukan dalam nomenklatur fungsi Pendidikan, melainkan fungsi Perlindungan Sosial.
Rerata tingkat pendidikan rakyat Indonesia hingga kini masih setara lulus SMP. Andai Pemerintah (dan daerah) memprioritaskan anggaran pendidikan sesuai konstitusi, niscaya semakin banyak yang bisa sekolah sampai lulus SMA sederajat.Juga menjadi sarjana.
——— 000 ———


