33 C
Sidoarjo
Sunday, April 26, 2026
spot_img

Modus Barcode Ganda, Polisi Sita 1.575 Liter Pertalite dan 7 Mobil dari Jaringan Penimbun BBM di Probolinggo

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa

Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Probolinggo akhirnya terbongkar. Jajaran Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengungkap jaringan terorganisir yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo, di antaranya Pakuniran, Kotaanyar, Banyuanyar, dan Paiton.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin anggota serta serangkaian laporan polisi di beberapa lokasi berbeda.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan ada empat titik yang digunakan sebagai lokasi praktik ilegal. Polanya berpindah-pindah untuk menghindari perhatian,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/4).

Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta jalur Probolinggo–Situbondo di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa elektrik dan selang yang telah disiapkan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan barcode resmi saat melakukan pengisian di SPBU. Untuk menghindari pembatasan, mereka menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan, lalu berpindah ke SPBU lain.

Berita Terkait :  BNN Fokus Perkuat Pendekatan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba

“Dengan cara ini, mereka bisa mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi dalam waktu singkat,” jelasnya.

BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat maupun petani, sehingga menyimpang dari peruntukan subsidi pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45 jeriken berisi sekitar 1.575 liter Pertalite, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan sebagai sarana operasional.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya keterlibatan langsung dari petugas SPBU. Namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik tersebut.

“Belum ada indikasi keterlibatan petugas SPBU, barcode yang digunakan juga asli. Tapi kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain,” tegas AKBP Latif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga distribusi tetap tepat sasaran. [irf.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!