Kota Madiun, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan aksi unik dalam rangka sosialisasi peraturan perlintasan sekaligus edukasi keselamatan perjalanan kereta api. Bertempat di JPL 138, Jalan Yos Sudarso (petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan), kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/4) sore, tampil beda karena para peserta wanita menggunakan busana tradisional kebaya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan, aksi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan kereta api.
”Ada yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kain kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.
Tohari memaparkan, kini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun, dengan rincian Perlintasan Resmi 213 titik dan Perlintasan Tidak Resmi 3 titik. Dari total 216 titik, petugas penjagaan terbagi menjadi Penjagaan Pemda/Dishub 95 titik. Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI 31 titik. Unit Operasi KAI 45 titik. Swadaya Masyarakat 20 titik. Tidak Terjaga 25 titik.
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat telah terjadi 24 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur/petak jalan. Sementara itu, terhitung sejak awal tahun hingga April 2026 ini, telah tercatat sebanyak 9 kejadian. Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang belum tertib, yang berdampak pada jatuhnya korban dengan luka ringan hingga berat.
Tohari juga mengingatkan, seluruh jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk menghindari insiden temperan.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan, slogan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat akan melintas. Hal ini sejalan dengan regulasi yang berlaku UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 huruf d menyatakan penyelenggara prasarana berhak mendahulukan perjalanan KA di perpotongan sebidang, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, menyebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. [dar.hel]


