27 C
Sidoarjo
Thursday, April 23, 2026
spot_img

Pemkab Sidoarjo Bakal Libatkan Kepolisian Tertibkan Pengelolaan Sampah

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Masalah sampah terus menjadi masalah di Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi sampai berencana akan menggandeng pihak kepolisian. Sebagai langkah tegas dalam menegakkan Tata Tertib (Tatib) pengelolaan sampah di desa.

Wacana ini diutarakan setelah memantau sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) di desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang dinilai tidak berjalan optimal .

”Ide ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan,” kata Bupati Subandi, Rabu (22/4) kemarin saat memimpin rapat dengan DLHK Sidoarjo, di Ruang Delta Wicaksana Sidoarjo.

Menurut Bupati, apabila sudah diberikan peringatan namun masih terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti, sebagai bagian dari upaya agar penanganan sampah dapat berjalan secara efektif, untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.

”Penanganan sampah membutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat. Penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Sebab kenyataan di lapangan masih banyak warga desa yang membuang sampah sembarangan, bahkan berasal dari luar wilayah desa,” tegasnya.

Subandi memerintahkan kepada DLHK Sidoarjo, apabila terdapat pengelolaan TPS3R di desa yang tidak berjalan maka hal itu harus dikawal. Dievaluasi rutin setiap bulan, bahkan pemantauan harian, untuk memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapat solusi.

”Harus dilakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang ada, baik dari sisi pengelolaan, lokasi, maupun faktor lainnya,” pintanya.

Berita Terkait :  Langgar Panggung Kedungturi, Tempat Soekarno Kecil Ngaji di Ploso Jombang

Plt Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono SSTP MAP menagaskan, sebenarnya di desa yang ada TPS3R nya sudah memiliki struktur pengurus pengelolaan sampah, tetapi di lapangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal apabila manajemennya baik, menurut Arif, hasil pemilahan sampah dapat dijual.

”Manajemen yang kurang baik, kepengurusan yang sudah ada, tetapi tidak berjalan,” ujarnya.

Permasalahan lain, menurut Arif, yakni tungku yang tidak dimanfaatkan, sehingga pihaknya akan melakukan pendampingan untuk proses pembakaran yang benar menggunakan insenerator.

Arif juga mengatakan kalau iuran masyarakat untuk TPS3R, mulai Rp15 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp25 ribu, harus dikelola dengan transparansi tinggi. Dana itu harus digunakan secara detail untuk petugas pemilah, transportasi, dan pengangkutan residu ke TPA.

”Apabila ada oknum pengurus yang tidak amanah dalam mengelola dana iuran ini, dapat masuk ke hukum pidana,” tandasnya. [kus.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!