DPRD Nganjuk, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk digelar Kamis (23/4) menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Agenda utamanya pengesahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto didampingi Ulum Basthomi memimpin jalannya rapat Paripurna. Hadir Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro, Forkopimda, 32 Organisasi Perangkat Daerah bersifat terbuka dan di buka untuk umum.
Dalam sambutannya Jianto menekankan pentingnya sinergi linier antara legislatif dan eksekutif. Dalam sambutannya, pihak Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Trihandy menyatakan komitmennya untuk menjalankan sembilan rekomendasi yang diberikan DPRD melaui pansusnya agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalur yang benar (on the track).
Selain evaluasi kinerja, paripurna juga menyoroti geliat investasi yang kian berkembang. Pemkab menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya warga di Ring 1 lokasi industri. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab telah mengalihkan fokus pelatihan SDM dari menjahit rumahan ke arah menjahit manufaktur/industri demi memenuhi kuota sekitar 1.000 lowongan kerja yang saat ini dibutuhkan perusahaan-perusahaan besar di Nganjuk.
”Kerja sama ini harus kita jaga agar kesempatan kerja bagi warga lokal benar-benar maksimal,” ujar Trihandy.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi memiliki payung hukum baru dalam pengelolaan perhubungan darat setelah DPRD Kabupaten Nganjuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Kamis (23/4).
Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian tarif dan maraknya praktik Pungutan Liar (Pungli). Dengan Perda ini, Pemkab akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai melalui fasilitas QRIS yang bekerja sama dengan pihak perbankan.
”Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Dengan digitalisasi, warga tahu pasti bahwa uang yang dibayarkan masuk ke kas daerah, bukan ke kantong oknum. Meski nominalnya mungkin kecil, nilai transparansinya sangat besar,” tegas Trihandy usai paripurna.
Trihandi menjelaskan, dalam teknisnya Pemkab melalui Dinas akan mengatur zonasi parkir secara detail. Area pinggir jalan pada zona tertentu ditegaskan tetap gratis, sementara titik kelola khusus seperti pasar dan puskesmas akan diberlakukan tarif resmi sesuai aturan.
”Sektor PAD Nganjuk sendiri mencatatkan prestasi gemilang di tahun 2025 dengan realisasi mencapai Rp630 miliar, melampaui target awal sebesar Rp583 miliar. Dengan adanya Perda Parkir yang baru, optimisme kenaikan PAD di tahun 2026 kian menguat seiring dengan perbaikan sistem di lapangan, termasuk penataan kawasan padat seperti di Jalan Dermojo,” tandas Mas Wabub. [adv.end]


