Gresik, Bhirawa
Rapat hering Komisi I DPRD, tundaklanjuti aduan masyarakat. Terkait banding administrasi hasil seleksi perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Berikan rekomendasi diantaranya, segera mengulang proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat selain Komisi I DPRD, yang jadir adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Inspektorat, Camat Kebomas, Kepala Desa (Kades), panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D). Serta pengadu dari desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra mengatakan, bahwa posisi bukan untuk menentukan siapa yang berhak diangkat sebagai perangkat desa. Tapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Kita berikan catatan penting, setiap keputusan administratif termasuk penggunaan diskresi. Harus didasarkan pada pertimbangan rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan, tetap menjadi bagian dari proses administratif yang menghasilkan data dan fakta relevan.
Sehingga seharusnya tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, meski tidak mengikat.
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, sebelumnya telah menghasilkan peringkat peserta berdasarkan nilai.
Namun, setelah pengumuman peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Mendorong DPMD, segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Dahanrejo.
Untuk mengulang proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Komisi I menilai lemahnya koordinasi, dan pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada keputusan. Yang memicu polemik di masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Gresik Abu Hasan mengatakan, bahwa sejak 22 Desember 2025. Telah diterbitkan rekomendasi, untuk mengulang proses penjaringan perangkat desa.
Karena hasil seleksi sebelumnya dianggap belum memenuhi ketentuan, setelah adanya pengunduran diri peserta dengan nilai tertinggi.
“Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017, tidak diatur secara eksplisit mekanisme penggantian calon apabila peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Karena itu, tidak serta-merta bisa digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya,” pungkasnya. [kim.dre]


