Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh
DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, regulasi ini akhirnya resmi disahkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh atau Ninik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan hasil dari kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Ninik menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen politik PKB dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga terealisasi dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menurutnya, perjuangan panjang tersebut menjadi bukti bahwa konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat akan membuahkan hasil.
“Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Dukungan terhadap pengesahan UU PPRT juga disampaikan pemerintah. Mengutip pemberitaan Harian Kompas (20/4), Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
Melalui UU PPRT, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja dengan hak yang setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. [ira.hel].


