29 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

Komisi B Minta Pemkot Libatkan APH dalam Sengketa Hukum dengan PT Unicomindo Perdana

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek incinerator mesin pembakaran sampah di kawasan Keputih.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, berlangsung pada Senin (13/4/2025) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi B, Baktiono, menekankan pentingnya menghadirkan langsung pemilik perusahaan guna memperjelas persoalan yang dinilai bernilai besar.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima penjelasan dari perwakilan atau pendamping hukum semata. Menurutnya, transparansi menjadi kunci mengingat nilai kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp104 miliar.

“Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar Baktiono.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, sehingga persetujuan dewan menjadi faktor penting dalam realisasi pembayaran tersebut.

Ketua Komisi B H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait rencana pembayaran ganti rugi dalam kasus sengketa aset.

Ia menekankan agar Pemkot tidak terburu-buru melakukan pembayaran meskipun sudah ada putusan pengadilan, mengingat adanya potensi kerugian negara.

Faridz Afif menyatakan bahwa pemerintah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ada keputusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran. Namun di sisi lain, prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat harus dikedepankan.

Berita Terkait :  Hingga H-4, Seleksi Sekda Bojonegoro Masih Sepi Peminat

“Kewajiban kita bayar, tapi apa hak Pemerintah Kota? Sedangkan ini uang rakyat, penggunaannya harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kekeliruan atau unsur kerugian negara di sini,” ujarnya usai pertemuan di DPRD.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud juga menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi ini tidak sederhana.

Secara teknis, setiap pengeluaran anggaran dalam jumlah besar harus melalui persetujuan DPRD Surabaya melalui mekanisme APBD Murni atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Namun, persetujuan dewan hanya bisa diberikan jika ada usulan resmi dari Wali Kota yang didasari oleh dasar hukum yang kuat dan aman.

“Ini uang rakyat yang dikeluarkan, bukan gaji wali kota atau potongan pegawai. Harus ada kejelasan supaya di kemudian hari tidak menjadi masalah hukum bagi pejabat yang menjabat saat ini,” pungkasnya.

Dari pihak PT Unicomindo Perdana, kuasa hukum Robert Simangunsong menilai polemik yang terjadi seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO).

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali, memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

Menurut Robert, upaya perusahaan untuk melakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons. Ia mempertanyakan relevansi LO jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Berita Terkait :  Baksos'e Suroboyo dan McD Ajak Anak Yatim Piatu YATAMASA Sahur Bersama

Sementara itu, Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkap terdapat akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang menunjukkan adanya niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Namun, implementasi kesepakatan tersebut tidak berjalan karena kendala mekanisme penganggaran. Ia menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, eksekutif tidak dapat serta-merta mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif, sehingga peran DPRD menjadi krusial dalam proses tersebut.

Lebih lanjut, Sidharta menyampaikan bahwa Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran, tetapi harus memastikan seluruh aspek administratif dan hukum terpenuhi.

Ia menambahkan, pembayaran yang direncanakan harus disertai dengan penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional.

“Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan ada persetujuan dewan. Selain itu, aset yang menjadi objek juga harus diserahkan dalam kondisi yang layak,” ungkapnya .

Di akhir rapat, pimpinan Komisi B menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkot mengundang lembaga seperti KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama, sekaligus menghadirkan pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan.

Selain itu, Komisi B juga berencana mengundang mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 Bambang DH dan periode 2010–2020 Tri Rismaharini guna mengurai sejarah proyek tersebut secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari. [dre]

Berita Terkait :  Ditanya Kepastian Pilkades, Komisi 1 DPRD Sampang Menunggu Regulasi

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!