Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan elpiji (LPG) tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang diduga telah berlangsung selama dua tahun.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purwanto pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi (migrasi) gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Petugas menemukan adanya praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali ke pasaran,” papar Andy Purwanto, Jumat (10/4) sore.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4) petang, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, MN, AY dan OHB.
Mereka memiliki peran yang terorganisasi, mulai dari pemilik pangkalan yang menyuplai tabung melon, eksekutor pemindahan isi gas, hingga distributor yang memasarkan hasil oplosan tersebut.
Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional namun sistematis. Para pelaku menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas.
Untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas, para pelaku merendam tabung dalam air dan es batu. Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, mereka menyegel kembali tabung tersebut agar terlihat seperti produk resmi dan menjualnya dengan harga di bawah standar pasar.
“Dari hasil pengembangan, aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah berjalan selama sekitar dua tahun,” papar r Andy Purwanto.
Tentu saja, praktik itu tidak hanya merugikan konsumen secara keamanan dan kualitas, namun juga membebani keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Dari sisi ekonomi pelaku, keuntungan yang diraup sangat menggiurkan. Pelaku utama ditaksir mengantongi laba hingga Rp24 juta per bulan, sementara anggota jaringan lainnya mendapatkan bagian sekitar Rp3 juta per bulan.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian adalah ratusan tabung LPG 3 kg (kosong dan isi).
Puluhan tabung LPG 12 kg hasil oplosan, satu unit mobil pikap pengangkut hingga timbangan digital dan selang regulator.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui regulasi terbaru.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Saat ini, pihak kepolisiab akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai distribusi ilegal elpiji bersubsidi yang kerap memicu kelangkaan di tingkat masyarakat kecil. [hil.kt]


