Pemerintah mempertimbangkan opsi pemotongan gaji pejabat tinggi (Menteri, dan DPR-RI) sebagai upaya efisiensi ketat. Serta menjaga “keamanan” defisit APBN tetap di bawah 3% PDB. Sekaligus me-realisasi tuntutan rakyat (17+8) melalui demo besar, sepekan awal September 2025. Pemerintah (Menteri Keuangan) blak-blakan, menyatakan APBN 2026 tekor besar per-akhir Maret 2026. Sebenarnya sudah biasa, terjadi defisit per-bulan. Bahkan biasa pula defisit tahunan. Pemerintah Daerah patut menyesuaikan.
Sesungguhnya defisit besar, tidak masalah. Asalkan digunakan sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat. Terutama fasilitasi ke-pertani-an, nelayan, dan UMKM. Tetapi tren kenaikan angka defisit saat ini makin membubung tinggi. Melonjak sampai 140,5% dibanding periode yang sama tahun 2025. Pada bulan Januari 2026 tekor Rp 54 trilyun. Bulan Pebruari defisit naik menjadi Rp 139 trilyun. Pada Maret 2026 menjadi Rp 240,1 trilyun. Sedangkan pendapatan APBN biasanya baru mulai memadai pertengahan tahun.
Pengeluaran sudah besar, tetapi pajak dan cukai masih seret. Sehingga perlu digagas pemotongan gaji pejabat tinggi (Menteri), dan DPR. Serta perlu pula memotong penghasilan jajaran Direksi dan segenap karyawan BUMN. Terutama tantiem, yang biasa diberikan, walau perusahaan sedang rugi!Ironisnya, terdapat temuan Komisaris BUMN menerima tantiem sampai Rp 40 milyar setahun, walau rapat hanya sekali sebulan.
Presiden Prabowo Subianto, sudah pernah meng-instruksikan penghapusan tantiem. Terutama jika perusahaan merugi, dan kinerja tidak efisien. Instruksi disampaikan kepada Badan Pengelola Invetasi Danantara. Penghapusan tantiem, seharusnya mulai berlaku Agustus 2025. Tetapi masih diulur-ulur. Tantiem super-besar, diduga berlaku pada BUMN bidang energi (termasuk ke-listrik-an), Perbankan, dan transportasi. Ironis lagi, tantiem juga diberikan kepada organisasi induk cabang olahraga. Walau tidak berprestasi pada even internasional.
Pemotongan gaji pejabat, termasuk DPR-RI (dan jajaran BUMN) diperkirakan mencapai 25%. Masih menunggu persetujuan Presiden. Diharapkan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI juga akan sepakat. Karena demo besar (masif di seluruh daerah) yang terjadi pada awal pekan September 2025, menuntut penghapusan DPR. Beberapa tuntutan (17+8) sudah di turuti DPR. Tetapi terasa masih terdapat “siasat,” melalui bentuk tunjangan baru berjudul “Tunjangan Konstitusional,” berisi 6 item penghasilan. Nilainya sebesar Rp 57,433 juta per-bulan.
Maka wajar saat ini pemerintah mulai berani memangkas gaji pejabat. Terutama penghasilan DPR-RI, sangat rapuh, hanya berdasar Surat Keterangan Menteri Keuangan. Antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Yang di dalamnya mengatur tunjangan kehormatn, tunjangan komunikasi, tunjangan pengawwasan, dan tunjangan lainnya. Bahkan banyak pula penghasilan DPR hanya berdasar Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Selain pemangkasan gahi pejabat, pemerintah perlu memeriksa seksama restitusi pajak. Pada tahun 2025, melonjak signifikan menjadi Rp 361,14 trilyun. Ironisnya, KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kantor Pajak Jakarta Utara, dalam kasus pengurangan pajak sampai hampir 80%. Bermula dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai merembet ke usaha pertambangan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat Pajak, dan Bea Cukai makin terkikis.
Defisit fiskal Indonesia pada akhir tahun 2025 mencapai Rp 695,1 triliun, sebesara 2,92% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Lebih tinggi dibanding tahun 2024 (dan beberapa tahun sebelumnya). Tren defisit makin membubung. Maka penghematan anggaran patut dilakukan dengan kukuh menjaga defisit 3% dari PDB, sekitar Rp 714,631 trilyun. Diperlukan keberanian Menteri Keuangan (dan Presiden) memangkas penghasilan yang “tidak semestinya.”
Defisit APBN sebenarnya bukan “di-tabu-kan.” Jika penghasilan negara dari pajak ekspor bertambah besar (meningkat), menunjukkan kinerja ekonomi dalam negeri cukup baik.
——— 000 ———


