Kota Batu, Bhirawa
Penelaahan administrasi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu terhadap destinasi wisata baru, Mikutopia yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Ternyata, destinasi ini belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti SPPL, Amdal hingga UKL-UPL. Bahkan, pelaksanaan uji coba operasional yang dilakukan Mikutopia juga tak mendapatkan izin maupun rekomendasi dari Satpol PP.
Namun ternyata, pihak manajemen Mikutopia tetap nekat melaksanakan uji coba. Tentu hal ini merupakan pelanggaran. Apalagi untuk melaksanakan uji coba harus dapat persetujuan dari tim teknis perizinan sesuai kewenangan. Bahkan, sampai saat ini belum ada persetujuan berkaitan dengan operasional Mikutopia.
Plt Kasatpol PP Kota Batu, Faris Pasarela mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen Mikutopia pada 12 Maret 2026 lalu. Surat berisi larangan operasional hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi secara komprehensif.
”Kami melarang untuk buka (operasi) karena memang diharuskan semuanya itu sudah siap dulu sebelum beroperasi. Mulai dari izin Amdal dan lain-lain itu seharusnya sudah fix dulu baru buka,” tegas Faris, Senin (6/4) . Namun ternyata, pihak Mikutopia tetap melaksanakan uji coba operasional pada 14-20 Maret.
Lonjakan pengunjung saat masa uji coba memicu kemacetan akibat masih lemahnya manajemen akses dan tempat parkir wisatawan. Apalagi tingginya antusiasme pengunjung berlanjut setelah masa uji coba berakhir. Hal ini membuat Mikutopia semakin menjadi sorotan agar segera dievaluasi.
Sorotan ini semakin memuncak setelah terjadi banjir lumpur di wilayah Desa Punten yang secara gelologis lokasinya berada di Desa Tulungrejo. Akhirnya, muncul dugaan yang viral sampai saat ini bahwa penyebab dari banjir lumpur tersebut adalah adanya pembangunan destinasi wisata baru (Mikutopia) di Desa Tulungrejo. Karena selama ini kawasan ini berfungsi sebagai kawasan resapan air, termasuk area yang menjadi lokasi pembangunan Mikutopia.
Satpol PP Kota Batu mengambil langkah tegas dengan melarang destinasi wisata Mikutopia untuk beroperasi untuk sementara waktu. Langkah ini diambil lantaran pihak pengelola diketahui belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
Faris menjelaskan, untuk penindakan di lapangan harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Satpol PP akan bergerak melakukan penyegelan atau penutupan sementara jika tim teknis pengawasan (Wasdal) dan pengawas lapangan (Waspang) telah melampaui tahapan pembinaan namun tidak ada itikad baik dari pengelola.
”SOP-nya mulai dari panggilan pertama, peringatan pertama, sampai ketiga. Jika tetap tidak dihiraukan, kami akan turun bersama tim untuk melakukan penyegelan dan penutupan sementara menunggu izinnya selesai,” jelas Faris.
Faris menegaskan, proses perizinan sendiri diperkirakan memakan waktu maksimal hingga enam bulan jika tidak ada kendala teknis atau perubahan berkas. Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP terus memantau aktivitas di lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah yang berlaku.
Saat ini permasalahan destinasi Mikutopia di Desa Tulungrejo ini juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Batu, dan menjadi pembahasan serius dalam rapat koordinasi lintas OPD. Adapun OPD yang terlibat dalam Tim teknis meliputi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Perumahan. [nas.fen]


