28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Polres Bersihkan Kota Batu dari Peredaran Uang Palsu

Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor (Pokres) Kota Batu berkomitmen membersihkan daerah yang menjadi wilayah hukumnya dari peredaran Uang Palsu (Upal). Hal ini ditunjukkan dengan mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang ada di Kota Batu. Dengan terbongkar dan diamankannya pelaku dan barang bukti (BB) upal membuat Kota Wisata ini terbebas dari transaksi menggunakan uang palsu.

Kapolres Kota Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrimnya, AKP Joko Suprianto mengatakan jika kasus ini mencuat setelah laporan warga berinisial SY. Ia mengaku menjadi korban penipuan sekaligus peredaran uang palsu oleh salah satu pelaku perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi,” ujar Joko, Selasa (31/3).

Bermula dari laporan korban ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Merekapun berhasil mengidentifikasi keberadaan upal yang melibatkan jaringan pelaku lintas wilayah Malang Raya. Modusnya, pelaku peredaran upal menggunakan modus memanfaatkan transaksi digital hingga jebakan perkenalan melalui aplikasi kencan.

Usai penyelidikan, petugas langsung melakukan penyelidikan terduga pelaku yang menjadi pengedar upal. Ada sebanyak lima terduga pelaku yang diamankan dan semuanya adalah warga Kabupaten Malang. Kelima pelaku masing- masing berinisial RAN warga Kecamatan Turen, SGP warga Kecamatan Dampit, MMKH warga Kecamatan Turen, DNI warga Kecamatan Pagelaran, dan LVB warga Kecamatan Gondanglegi Wetan.

Saat ini pelaku dengan inisial RAN dan SGP telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun terduga berinisial MMKH, DNI, dan LVB masih berstatus saksi, namun juga ikut diamankan di Mapolres Batu. Dan dari tangan kelima terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan total 268 lembar uang diduga palsu pecahan Rp100 ribu.

Berita Terkait :  Kembangkan Potensi Teknologi, Pemkab Bondowoso Gelar Kominfo E-Sport Competition dan Resmikan Website

Terungkapnya kasus peredaran upal ini bermula dari perkenalan antara korban SY dengan terduga pelaku RAN.Dalam beberapa kali pertemuan di sebuah losmen di Kota Batu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan arisan hingga keperluan mendesak lainnya.

Selanjutnya, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang bernilai jutaan Rupiah melalui rekening bank dan dompet digital. Sebagai gantinya, korban diberikan uang tunai. Namun setelah diteliti, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ternyata palsu.

”Korban baru menyadari uang yang diterima merupakan uang palsu setelah pulang dari lokasi pertemuan,” jelas Joko.

Awalnya petugas hanya mengamankan terduga pelaku RAN. Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan keempat pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Dalam gelar perkara yang digelar pada 13 Maret 2026, penyidik menetapkan terduga pelaku RAN dan SGP sebagai tersangka utama. Keduanya dinilai telah memenuhi unsur pidana dengan didukung minimal dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan barang bukti uang palsu. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!