Purwokerto, Bhirawa
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah bahaya petasan yang kerap menimbulkan korban serta mengganggu ketertiban masyarakat, terutama pada momentum hari besar keagamaan.
“Penanganan persoalan petasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Bhabinkamtibmas tidak bisa bergerak sendiri, perlu koordinasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda agar pencegahan lebih efektif,” katanya saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, perayaan hari keagamaan seperti Lebaran identik dengan suasana suka cita yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat.
Akan tetapi, kata dia, ekspresi kegembiraan tersebut tetap harus berada dalam batas toleransi sosial agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan maupun membahayakan keselamatan publik.
Dia mengatakan pendekatan persuasif melalui peran tokoh masyarakat dan pembinaan di tingkat komunitas menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran kolektif terkait risiko penggunaan petasan.
Oleh karena itu, kata dia, keterlibatan aparat di tingkat kewilayahan juga dinilai strategis karena lebih memahami karakteristik dan dinamika masyarakat setempat.
Ia menilai penggunaan petasan berdaya ledak kecil kemungkinan masih dapat ditoleransi sepanjang tidak menimbulkan keresahan dan dilakukan secara terbatas.
Namun untuk petasan berukuran besar dan berdaya ledak tinggi dinilai sudah melampaui batas kewajaran sehingga aparat wajib bertindak tegas demi mencegah dampak yang lebih luas.
“Kalau sudah di luar batas, kepolisian harus turun tangan. Fungsi kepolisian adalah menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya menanggapi kasus ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa di sejumlah daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya konsistensi penegakan hukum agar tidak muncul kesan pembiaran di tengah masyarakat.
Konsistensi tersebut, kata dia, perlu diikuti dengan langkah preventif melalui pengawasan ketat terhadap distribusi bahan baku yang berpotensi disalahgunakan sebagai bahan peledak.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menilai maraknya peredaran petasan menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan rantai distribusi, baik pada tingkat produksi, penjualan, maupun penggunaan di lapangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pengendalian dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sosialisasi sanksi hukum agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari peredaran maupun penggunaan petasan berbahaya.
Menurut dia, sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Penegak hukum jangan sampai kalah dengan praktik ‘umpet-umpetan’. Koordinasi semua pihak dan pengetatan distribusi bahan baku menjadi kunci karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Prof Hibnu. [ant.kt]



