Anggota DPRD Gresik, Asroin Widiyana sosialisasikan Perda.
DPRD Gresik, Bhirawa.
Penunaian zakat, infak dan sedekah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Guna pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial, DPRD lakukan sosialisasi Perda (Sosper) Nomer 2 Tahun 2023. Sebagai wujud sumber daya potensial, yang dapat dimanfaatkan dalam menyeimbangkan ekonomi rakyat,
Menurut Anggota DPRD Gresik Asroin Widiyana mengatakan, bahwa kepedulian DPRD untuk sejahterakan rakyat. Adalah bentuk komitmen yang harus dilakukan, untuk melaksanakan dengan dasar aturan yang jelas. Maka Perda Nomer 2 Tahun 2023, tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Akan menata secara pengelolaanya, hingga tepat sasaran untuk penerimanya.
“Dasar perda ini nanti, yang akan menentukan dan siapa yang akan mendapatkan sesuai. Sehingga masyarakat miskin segera terangkat, bengitu juga ekonomi juga mengikutinya.”ujarnya.
Sehingga kekayaan tidak hanya berpusat pada kelompok
tertentu, Pemerintah berkewajiban memberi perlindungan, pembinan dan pelayanan kepada muzaki, mustahik dan pengelola Zakat. Sehingga mereka memiliki integritas, kejujuran dan amanah dalam mengelola harta umat.
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan yang tidak semestinya, harus dilakukan oleh pengelola zakat, infak dan sedekah, maka perlu dirumuskan sistem dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sistem pengelolaan tersebut terdiri dari adanya kelembagaan zakat, serta sistem pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengawasan.
“Kewajiban zakat dalam
rangka menyucikan diri, terhadap harta yang dimilikinya mengangkat derajat. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), di tingkat kecamatan hingga desa secara menyeluruh untuk mempermudah penghimpunan zakat.”ungkapnya.
Ditambahkan Asroin Widiyana politisi senior dari partai Golkar, bahwa untuk kelancaranya akan
ditentukan adanya pengelola yang amanah. Juga pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan, mendorong masyarakat untuk menyalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011. (kim.hel)


