26 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Jaga Kerukunan Kota Santri, DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan ketika menyosialisasikan Perda.

DPRD Gresik, Bhirawa.
Sebanyak 50 anggota melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) pada masyarakat adanya peraturan baru. Seperti yang di lakukan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan, Perda Nomor 16 Tahun 2020 difokuskan pada penguatan toleransi di tengah keberagaman suku, ras, dan agama.

“Gresik kota santri juga kota industri, beragam masyarakat jadi satu. Toleransi harus tetap terjaga untuk ke amanan dan kenyaman, dan payung perda ini sebagai dasar supaya aman. Dari beberapa yang rentan gesekan, sehingga masyarakat tetap berdampingan. “ujarnya dalam sosialisasi di Desa Domas kecamatan Menganti Gresik.

Perda ini mengatur peran aktif pemerintah, dan masyarakat dalam memelihara kerukunan serta mencegah tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik sosial. Ia mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan mematuhi peraturan, yang telah berlaku demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban antar warga.

Juga sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023, tentang pengelolaaan zakat, infak dan sedekah. Mendorong masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Kami mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), di tingkat kecamatan hingga desa secara menyeluruh untuk mempermudah penghimpunan zakat. Dan meningkatkan roda ekonomi di tingkat lokal, berharap zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara efektif kepada mustahik (penerima zakat) untuk membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.”ungkapnya.

Berita Terkait :  Pengantar Nota Keuangan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Sektor Strategis Sejahterakan Rakyat

Ditambahkan Mujid Ridwan, bahwa sosialisasi dua perda sangat mendesak untuk dipahami warga. Untuk yang perda toleransi, seperti di wilayah perbatasan seperti Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom yang banyak dihuni masyarakat urban. Dan perda pengelolaaan zakat, infak dan sedekah. Berharap masyarakat tidak usaha ragu, sebab nanti akan disalurkan sesuai yang akan menerimnya. (kim.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!