Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya kembali memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan Negeri Surabaya melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2026 dalam rangka optimalisasi penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Surabaya pada Rabu (11/3) tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta jajaran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sebanyak 108 Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi terkait penyelesaian tunggakan iuran kewajiban pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan total nominal tunggakan mencapai Rp8.487.754.632,87.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustiviana, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan optimal.
“Sinergi yang terjalin bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan,” ujar Ryan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Jaksa Pengacara Negara yang sepanjang tahun 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Tercatat, melalui pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan, berhasil dipulihkan keuangan negara senilai Rp6.495.605.070,59 dari penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Surabaya.
Menurut Ryan, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan dapat semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan kepatuhan, sekaligus memastikan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. [geh.kt]


