Surabaya, Bhirawa
Rencana pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Tuban dengan total anggaran Rp1,8 miliar juga menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pengamat kebijakan publik, Umar Sholahudin, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu menilai pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah tersebut justru terlihat paradoks dengan kebijakan efisiensi yang ditekankan pemerintah sejak 2025.
“Pengadaan mobil dinas senilai Rp1,8 miliar untuk bupati dan wakil bupati Tuban merupakan kebijakan yang paradoks dengan semangat efisiensi anggaran,” ujar Umar saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (5/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dinilai kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang bulan Ramadan ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
“Masalah yang paling nyata saat ini adalah kondisi ekonomi masyarakat. Harga-harga sembako naik saat Ramadan dan daya beli masyarakat semakin melemah. Di tengah situasi seperti itu, kebijakan ini terkesan tidak peka terhadap persoalan warga,” ujarnya.
Umar juga menilai dari sisi nilai anggaran, pengadaan mobil dinas tersebut terbilang terlalu mahal. Ia mengingatkan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan pejabat seharusnya didasarkan pada kebutuhan kinerja, bukan sekadar simbol kemewahan.
“Kalau kebijakan mobil mewah pejabat muncul bukan karena kebutuhan kinerja, tetapi lebih karena keinginan personal, maka itu menjadi masalah. Pejabat jangan sampai terkesan haus kemewahan tetapi minim kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Tuban, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga berbagai persoalan sosial lainnya yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Umar, marwah kepemimpinan seorang kepala daerah tidak diukur dari kemewahan fasilitas yang digunakan, melainkan dari kebijakan dan program kerja yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Kinerja kepala daerah itu dinilai dari kebijakan dan program yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Bukan dari mobil mewah yang digunakan,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan agar rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut ditinjau ulang. Umar menilai, di tengah berbagai persoalan masyarakat, pemerintah daerah perlu menunjukkan kepekaan sosial dan moralitas publik dalam mengambil keputusan.
“Apa artinya kepala daerah menggunakan mobil mewah, tetapi rakyatnya masih bergelut dengan kemiskinan, stunting, dan pengangguran. Di sinilah dibutuhkan nurani dan moralitas publik seorang pejabat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat publik tidak berlindung di balik legitimasi aturan semata untuk memenuhi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai kebijakan yang secara hukum mungkin sah, tetapi secara moral dan kepatutan publik justru dipertanyakan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan dinas baru tersebut akan digunakan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono. Pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban 2026 dengan total nilai Rp1,8 miliar.
Rinciannya, Bupati Tuban direncanakan mendapatkan mobil listrik dengan harga sekitar Rp1,2 miliar, sementara Wakil Bupati Tuban memperoleh kendaraan dinas baru senilai Rp600 juta. [geh.kt]


