29.6 C
Sidoarjo
Sunday, May 3, 2026
spot_img

DPRD Kabupaten Mojokerto Tegas dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan pada APBD

Mojokerto, Bhirawa
Kehati- hatian dàn kewaspadaan serta ketegasan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif memang tak perlu diragukan lagi.

Sebagaimana fungsi pengawasan itu dilakukan pada rencana Pemkab Mojokerto memindahkan Ibukota Kabupaten Mojokerto dari Jalan A. Yani Kota Mojokerto ke jalan Mojosari – Mojokerto tepatnya di Desa Jotangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto saat ini.

Berbagai sarana dan prasarana sebagian besar telah dipenuhi oleh Pemkab Mojokerto. Namun ada 2 dukumen penting yang belum dipenuhi oleh Pemkab Mojokerto, yakni Appraisal dan Masterplan.

Sehingga DPRD Kabupaten Mojokerto tidak akan mengangkat ke Rapat Paripurna DPRD menyetujui, sebelum dilengkapi dua persyaratan yang kurang tersebut oleh Pemkab Mojokerto.

Selain itu permasalahan anggaran dana pembangunan dirasa masih kurang untuk membangun Ibukota Kabupaten diatas tanah sekitar 5 Ha itu.

Menyikapi belum adanya perkembangan pembangunan Ibukota Kabupaten Mojokerto hingga maret 2026. Gabungan LSM Mojokerto Raya dipimpin oleh LSM Modjokerto Watch mendesak agar rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan bulan ini.

Desakan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026).

Rifai koordinator Perwakilan LSM menyatakan, pada prinsipnya tidak ada kendala besar dalam proses tersebut karena hanya tinggal melengkapi dua persyaratan administratif.

“Bulan ini harus diparipurnakan. Terkait permintaan DPR tadi ada dua item yang belum dipenuhi, yaitu appraisal dan masterplan. Minggu ini selesai, saya yakin itu,” ujarnya.

Berita Terkait :  Unesa Buka Sejumlah Prodi Baru untuk Jalur SNBP 2025

Untuk itu pihaknya akan mendorong agar segera diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diproses ke tahap paripurna.

Terkait kekhawatiran sebagian anggota dewan mengenai besarnya anggaran, perwakilan LSM menilai hal tersebut tidak perlu menjadi hambatan. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan provinsi dapat dioptimalkan.pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro, sebelumnya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Namun, realisasi tetap harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai regulasi.

“Karena anggarannya besar, semuanya harus dipastikan sesuai aturan. Pembelian tanah harus ada appraisal yang jelas. Masterplan juga harus lengkap supaya tahapan dan kebutuhan lahannya terukur,” ujarnya.

Menurutnya, setelah seluruh dokumen terpenuhi dan dibahas di tingkat DPRD, proses akan dilanjutkan ke tahap paripurna sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan demikian, polemik pembangunan ibu kota baru Mojokerto kini bergantung pada kelengkapan appraisal dan masterplan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Pungkasnya. [min.adv]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!