26.2 C
Sidoarjo
Tuesday, January 20, 2026
spot_img

Satlantas Polres Gresik Tilang Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Gresik, Bhirawa
Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi Bus Trans Jatim yang viral di media sosial akhirnya berujung penindakan tegas oleh Satlantas Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas, bergerak cepat menertibkan Armada Bus Trans Jatim Nomor lambung LX.042 dan nomor polisi W 7133 **.

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim, kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jl dr Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

Petugas kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya pengemudi ini tidak hanya dikenai sanksi hukum juga sanksi internal dari pihak pengelola. Dalam penegakan hukum Satlantas langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin mengatakan, penindakan merupakan wujud komitmen Polri. Dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. Sementara pihak pengelola Trans Jatim bersama Perusahaan Otobus (PO) juga menjatuhkan sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.

”Tidak tegas polisi, tidak hanya pada peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Nanti juga pada yang lainya, dan jangan berkendara secara ugal-ugalan untuk di wilayah perkotaan. Sebab keselamatan penumpang, dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegasnya.

Berita Terkait :  Lindungi UMKM Kota Malang, Omzet 5 Juta Tak Lagi Kena Pajak

Ditambahkan AKP Nur Arifin, apresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran itu. Polres Gresik, mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas. Dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana, melalui layanan Call Center Polri 110. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru