25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR

Pemkab Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Ruang Angling Dharma, Kantor Pemkab Bojonegoro. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemkab Bojonegoro terhadap Program Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 November 2024.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat kecil.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, notaris, dan pengembang dalam mempercepat akses masyarakat terhadap rumah pertama mereka.

“Kita ingin memperbaiki tata kelola, menghadirkan pelayanan notaris yang lebih cepat dan terjangkau, serta mendorong percepatan kepemilikan rumah bagi MBR. Mari kita sukseskan program ini agar niat baik pemerintah bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme, syarat, dan prosedur pengajuan pembebasan BPHTB dan PBG.

Berita Terkait :  Mendagri Tito Karnavian Desak Kepala Daerah Petakan Potensi Bencana Jelang Nataru 2026

Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Pembebasan BPHTB dan PBG diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli atau membangun rumah pertama mereka. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan legalitas kepemilikan tanah serta bangunan,” jelas Yusnita.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 83 peserta, terdiri dari 28 camat, 50 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 pengembang. Para peserta mendapatkan penjelasan langsung terkait teknis pelaksanaan, alur pengajuan, serta kriteria penerima manfaat kebijakan ini.

Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap pembangunan perumahan untuk MBR di daerah tersebut dapat semakin dipercepat, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan secara administratif dan finansial. [bas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru