Gresik, Bhirawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran. Tersangka Rsfr (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik yang ditangkap di Situbondo.
Kasus berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43) dikenalkan dengan tersangka oleh seorang guru, tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1 hingga 3 bulan.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar. Sebagai alat pembayaran namun setiap kali dicairkan di bank, cek itu ditolak karena saldo tidak cukup.
Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
”Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hasil penyidikan menetapkan RSFR sebagai tersangka. Dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB, tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. Tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. [kim.fen]


