Gresik, Bhirawa
Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang ilegal di wilayah hukumnya. Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) melakukan pengecekan pada aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah.
Pengecekan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang ada di lokasi diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keenam warga itu, AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel Tuban.
Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi Tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM. Dan S 9835 HK, Satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap pengangkutan, dan Satu kunci excavator.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, petugas telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
”Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait, untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini, masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz juga menjelaskan, sementara tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan komitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Yang dapat merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan. [kim.fen]


