Gresik, Bhirawa
Berakhirnya Operasi Patuh Semeru berhasil menjaring sebanyak 12.378 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Menariknya, tercatat 316 pelanggaran pengemudi truk. Mayoritas melanggar jam operasional (Pasal 287) sebanyak 264 kasus, pelanggaran terkait tata cara pemuatan barang. Seperti tidak menutup muatan dengan terpal (Pasal 307), tercatat 25 kasus.
Penindakan dilakukan melalui tiga metode utama, sistem ETLE statis mencatat 775 pelanggaran. ETLE mobile 1.080 pelanggaran, dan tilang manual menjadi yang paling banyak dengan 1.754 pelanggaran. Juga sebanyak 8.769 teguran diberikan kepada pelanggar, sebagai langkah edukatif agar masyarakat lebih sadar dalam berlalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, elaksanaan operasi ini bukan hanya sekadar penindakan tetapi juga sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan. Penegakan hukum di jalan raya menjadi salah satu cara untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan.
”Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan. Semoga dengan selesainya Operasi Patuh Semeru 2025, kesadaran berlalu lintas masyarakat Kabupaten Gresik semakin baik,” ujarnya.
Jenis pelanggaran paling sering dilakukan tidak menggunakan helm sesuai Pasal 291, dengan 6.786 kasus. Disusul pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 4.671 kasus, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289) sebanyak 94 kasus. Semua pelanggaran ini erat kaitannya dengan aspek keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
AKP Rizki Julianda Putera Buna menegaskan, masyarakat semakin tertib dalam berkendara. Disiplin lalu lintas demi mewujudkan zero accident di wilayah hukum Gresik, Untuk kendaraan berat mencatat 316 pelanggaran truk. Melanggar jam operasional (Pasal 287) sebanyak 264 kasus, pemuatan barang seperti tidak menutup muatan dengan terpal (Pasal 307) tercatat 25 kasus. Berharap para supir truk ada efek jera, untuk mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamatan penguna jalan lainya. [kim.fen]


