Surabaya, Bhirawa
Polsek Kenjeran mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jl Kedinding Lor, Surabaya. Pelaku berinisial CA (26) warga Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya ini merupakan residivis kasus Curanmor di wilayah Surabaya Utara.
”Pelaku CA merupakan eksekutor yang merusak kunci motor korban menggunakan alat bantu kunci magnet dan mata kunci berujung lancip. Diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus Curanmor,” kata Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (25/5).
Suroto menjelaskan, dalam aksinya, CA dibantu oleh rekannya SL (DPO) yang bertugas menunggu di atas sepeda motor milik pelaku. CA beraksi di depan rumah korbannya di Jl Kedinding Lor, Surabaya dan merusak kunci kontak motor. Saat hendak membawa lari motor itu, korban tahu dan mengerjar serta berteriak maling.
CA yang melarikan diri berhasil dikepung massa, sementara temannya SL berhasil kabur. Pelaku CA sempat dihajar massa, hingga Polisi datang dan mengamankan CA di lokasi kejadian perkara.
”Anggota yang patroli di lokasi berhasil mengamankan CA tak lama setelah dikepung massa. Untuk pelaku berinisial SL, kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
Suroto menambahkan, CA sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di daerah Bulak Banteng Suropati II dan Kalilom Lor, Surabaya. ”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya. [bed.fen]


