25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Terlibat Perkara Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun

Terpidana oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang divonis bersalah majelis hakim dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Sumenep, Bhirawa .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) atas perkara penyalahgunaan narkoba.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum anggota dewan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan. “Hari ini (kemarin, red) kami menggelar sidang putusan atas terdakwa oknum anggota dewan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Hakim Anggota PN Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo, Rabu (14/05).

Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara. Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan. JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Ditempat yang sama, juru bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, pertimbangan majelis hakim vonis terdakwa BEI karena perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar. Jadi, vonis tersebut sudah disesuaikan dengan perbuatannya. “Majelis hakim menilai terbukti dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 yang mana terdakwa terbukti sebagai penjual dan pembeli narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata Jetha Tri Darmawan.

Berita Terkait :  Peduli Korban Bencana Sumatera, Polres Sumenep Gelar Salat Ghaib Bersama

Bahkan, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan anggota DPRD Sumenep aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Makanya, vonis tersebut layak diberikan. Terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim yakni mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding dengan batas waktu selama 7 hari dari pembacaan putusan. “Sesuai aturannya, terdakwa diberi kesempatan untuk banding selama tujuh hari,” ucapnya.

Terpisah, Kuasan Hukum terdakwa Bambang Eko Iswanto, Hawiyah Karim menyampaikan bahwa putusan mejelis hakim tersebut tentu sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya. Pihaknya mengaku masih akan melakukan rembuk dengan yang bersangkutan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak,” katanya. (sul.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru