27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Disnakertrans Jatim Laksanakan BAPK Pengadu Penahanan Ijazah

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) melaksanakan BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan) terhadap pengadu penahanan ijazah di kantor Disnakertrans Jatim, setelah melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, Senin (21/4/2025)

Hadir dalam BAPK ini pihak pengadu, A. Sasmitha Putri beserta kuasa hukumnya, Polda Jatim dan tim pengawas ketenagakerjaan. BAPK ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST, MM dan Kabid Pengawasan Tri Widodo,SH, ST, MH.

Prosedur ini merupakan tindaklanjut proses pemeriksaan sampai dengan digelarnya BAPK terhadap pimpinan CV Sentoso Seal/ UD Sentoso Seal yang telah dilaksanakan pada Rabu lalu (16/4/2025).

Pada kesempatan ini Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, ST,MM menekankan bahwa hari ini juga akan diterbitkan nota pemeriksaan terkait hal ini.

“Nantinya nota pemeriksaan ini akan diserahkan kepada perusahaan tersebut dengan dikirim melalui post sehingga diketahui siapa yang akan menerima nota pemeriksaan tersebut,” katanya didampingi Kabid Pengawasan.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan pada tujuh orang pengadu dan hasilnya ada delapan item dalam nota pemeriksaan tersebut.

“Dari delapan item itu selain penahanan Ijazah, juga ada perusahaan belum wajib lapor ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga membatasi waktu beribadah,” katanya.

Dari diterbitkannya hasil nota pemeriksaan, lanjut Widodo, maka perusahaan harus dilaksanakan dan diberikan tenggat selama tujuh hari. “Jika tidak dilaksanakan akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua,” katanya.

Berita Terkait :  Pakar Psikologi Unair Soroti Fenomena Komunitas Inses

Jika tetap tidak dilaksanakan oleh perusahaan tersebut, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil untuk gelar perkara. “Jika dalam gelar perkara ditemui unsur pidana, dilanjutkan BAP,” tandasnya.

Hasil nota pemeriksaan yang diterbitkan Disnakertrans Jatim akan dikirimkan ke perusahaan tersebut melalui post, sehingga nantinya akan diketahui penerima hasil nota pemeriksaan tersebut.

“Jika dikembalikan pun, akan diketahui siapa yang mengembalikan,” pungkasnya. [rac.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru