30 C
Sidoarjo
Tuesday, April 1, 2025
spot_img

Penambahan Fakultas dan Prodi Baru, Universitas Negeri Malang Taati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan

Audiensi wacana relokasi empat sekolah menempati lahan milik UM antara Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dengan Rektor UM Prof. Hariyono, M.Pd, kemarin.

Kota Malang, Bhirawa.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasana seiring dengan pengembangan institusi Universitas Negeri Malang (UM) mengambil langkah strategis.
Termasuk rencana pembukaan program studi (prodi) dan fakultas baru, UM memutuskan untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang.

Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, mengemukakan, sebagai salah satu perguruan tinggi besar di Indonesia, UM terus berkembang.

“Dalam kurun waktu 2022-2023, UM telah membuka 17 prodi baru dan akan menambah 15 prodi lainnya dalam waktu dekat. Selain itu, empat fakultas baru akan segera dibuka, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Pariwisata, Fakultas Elektro, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat,” tuturnya.

Hal ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan ruang kelas dan laboratorium.
Berdasarkan analisis internal, UM membutuhkan tambahan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium baru untuk menunjang proses belajar mengajar.

“Peningkatan jumlah mahasiswa yang mencapai 43.320 orang pada Semester Ganjil Tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam data pelaporan PDDIKTI, turut mendorong kebutuhan fasilitas belajar yang memadai,”tambahnya.

Disampaikan dia, sebagai bentuk respons atas kebutuhan ini, UM mengoptimalkan aset lahan yang saat ini dipinjamkan kepada SMA Negeri 8 Malang.

Berita Terkait :  Peningkatan Kapasitas Tenaga Juru Pelihara Cagar Budaya

“Keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba. Sejak awal perjanjian pada tahun 2020, telah dicantumkan klausul bahwa pihak peminjam bersedia mengembalikan lahan apabila UM membutuhkannya. Klausul tersebut diperbaharui dalam kontrak tahun 2023,”tukasnya.

Bahkan, UM telah memberikan pemberitahuan sejak Januari 2024, jauh melebihi ketentuan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
Selain itu, perjanjian pinjam pakai antara Kemendikbudristek dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku hingga 27 Februari 2026 juga mengatur bahwa lahan dapat dikembalikan sebelum masa perjanjian berakhir apabila diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis.
Sunaryono, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar di UM.

“Keputusan untuk tidak memperpanjang pinjam pakai aset di SMA Negeri 8 Malang adalah langkah strategis yang kami ambil untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif. Dengan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal demi mencerdaskan kehidupan bangsa,”tambahnya.

UM meyakini bahwa sesama lembaga pendidikan harus saling mendukung dan memahami kebutuhan masing-masing demi kemajuan pendidikan Indonesia.

“Langkah optimalisasi aset ini merupakan bentuk dedikasi UM dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di tanah air,”pungkasnya. (mut.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru