DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Surabaya Kembali melanjutkanRapatDengarPendapat(RDP) soalrencanapenutupan Pasar Mangga Dua denganmemanggilseluruhpihakterkaitdiantaranya OPD Pemkot Surabaya, Pengelola dan pemiliklahanyakni Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Senin (10/03/2025).
RDPdipimpinoleh Wakil KetuaKomisi B DPRD Surabaya,M. Machmud namunhanyadihadiri oleh sejumlah OPD terkaitdariPemkot Surabaya yakni DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol-PP, Dirut Pasar Surya, Bagian Perekonomian dan SDA.
SementarauntukPengelola Pasar Mangga Dua dan perwakilandariPelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baik Jakarta maupun Surabaya, tidakterlihathadir di ruangrapatdengantanpapenjelasan.
“Yang pentingsudah kami undang. Di undang di lapangantidakdatang, disini juga tidak, maka kami yang akanmendatangikantornya yang di Surabaya (di jl.Indrapura). Kami masihkoordinasidengananggota (dewan) lain untukkonfirmasikesana, kapanbisaditerima,” ucap M. Mahmud kepadasejumlahawak media usairapatberlangsung.
Terkaitkemungkinanpengurusanijin, Mahmud menerangkanjikasebenarnyapengelolasudahpernahmencobauntukmengajukanijin, namungagalkarenatidakbisamemenuhipersyaratanterkait status lahan.
“Soal eksekusi (penutupan) itumenjadiwewenangPemkot, kami di legislatifhanyamencermatisoalPerdanyasaja. Nah kami mintaPemkotuntukmelaksanakanPerda. Tidak hanyaPerdainisaja, tetapi yang lain juga,” jelasnya.
PolitisiDemokratinimenyampaikanjikaeksekutoryaadalahPemkot (dinasterkait), apakahdilakukanpenutupanatau yang lain, ataudiarahkan agar segeramenyelesaikanperijinannya.
“Kan katanyasudahada PT nya. Tapi inikansejaktahun 2008, dan ternyataterkendaladengan status lahannya yang ternyatamasihdalamsengketa. Kita intinyapenegakanPerdasaja,” tandasnya.
Terpisah wakil dariDinkopdagPemkot Surabaya, Awaludin menerangkanbahwapihaknyamasihakanberkoordinasidenganpengelola, terkaitpersyaratanuntukperijinansekaligusjumlahpedagangnya.
“Ijinoperasional pasar nyamemangtidakada. Maka kami akanmelakukantindakan yang urutansesuaiPerda dan Perwaliyaknisuratperingatan 1,2 dan 3, yang akan kami luncurkanmulaibesoktgl 12/03/2025. Masing-masing jedanya 7 hari. Jika semuapersyaratan (sesuai SSW) tidakbisadipenuhimakaakandilakukansanksihinggapenutupanmelaluiBantib,” terangnya. [dre]
Pengelola Pasar Mangga Dua dan KPKNL Tak Hadir RDP di Komisi B
