Kab Malang, Bhirawa.
Pembangunan jalan maupun perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam pelaksanaannya menggunakan pihak ketiga atau rekanan. Sehingga rekanan pemerintah setempat, baik itu rekanan menggunakan Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu syarat untuk menjadi rekanan Pemkab Malang.
Seperti perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang memproduksi pengikat agregat dalam konstruksi jalan aspal. Sehingga untuk bisa mendirikan perusahaan tersebut, maka harus memenuhi syarat dan memiliki badan hukum PT. Dan harus juga memiliki izin lingkungan, diantaranya Analisis dampak lingkungan (Amdal), Hinderordonnantie (HO) atau izin gangguan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Meski, ada syarat yang harus dipenuhi jika membuat perusahaan AMP, namun masih ada salah satu perusahaan AMP yang tidak memiliki izin. Sedangkan dugaan perusahaan AMP yang tidak memiliki izin tersebut, yakni salah satunya adalah PT BSM, yang berdiri di Jalan Raya Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sehingga dengan adanya dugaan itu, maka Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya Eryk Armando Talla menyampaikan, bahwa untuk mendirikan perusahaan AMP tidak hanya harus memiliki izin Amdal, HO, UKL-UPL, dan SLO, tapi juga harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI). “Jadi, IUI itu penting, karena merupakan izin operasional yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan untuk menjalankan kegiatan industri,” jelas dia, Minggu (2/3), kepada wartawan.
Menurutnya, persyaratan untuk mendirikan perusahaan AMP itu merupakan Standart Operasi Prosedur (SOP) yang memastikan bahwa AMP itu dapat bekerja dengan maksimal, hal ini agar hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal.Seperti SLO merupakan dokumen yang memuat spesifikasi teknis dan operasional untuk pengoperasian AMP, tujuannya supaya bisa membantu meningkatkan efisiensi operasional AMP, dan kualitas aspal terpenuhi. Dan jika semua di penuhi oleh AMP tersebut, maka dapat menimbulkan adanya potensi kerugian keuangan negara. Karena secara otomatis perusahaan itu tidak membayar pajak, dan jika mereka sudah membayar pajak, diberikan ke siapa?.
“Bila perusahaan AMP tidak memiliki izin, seharusnya Pemkab Malang melakukan tindakan tegas untuk melakukan penutupan. Sebab, perusahaan yang tidak berizin juga akan merugikan kas daerah daerah dari sektor pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Badan pekerja LSM Pro Desa Achmad Khoesairi juga mempertanyakan pemilik perusahaan AMP PT BSM yang berada di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Karena perusahaan AMP tersebut diduga tidak mmemiliki izin, namun Pemkab Malang tidak berani menindak, jika memang tidak memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin, tentunya akan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dari sektor pajak. Selain itu, pajak merupakan salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. “Kami mendesak Pemkab Malang agar melakukan Tindakan tegas kepada pemilik AMP, yang diduga tidak memiliki izin,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo mengatakan, untuk perizinan dalam mendirikan perusahaan AMP kewenangannya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. Sedangkan dinasnya hanya mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Insya Allah semua perizinan sudah ada sejak tahun lalu, dan mestinya perizinan untuk mendirikan AMP itu sudah ada,” terangnya. [cyn.ca]