27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Mojokerto Kota Ungkap Dugaan Pencucian Uang Senilai Rp 2 Miliar

Konferensi Pers TPPU di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Senin (18/11).

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di halaman parkir Lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota, Senin (18/11).

Konferensi Pers TPPU dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan.

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).” Tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka berinisial MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024.

“Dari tersangka MM dilakukan tracing asset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar.” Ucapnya

Masih kata Kombes Pol Robert Da Costa, tersangka melakukan peredaran gelap Narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024. Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza

Berita Terkait :  Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi di Situbondo

Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 unit iPhone 14 Promax, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Dirresnarkoba Polda Jatim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Dari perputaran uang tersebut, Polres Mojokerto Kota memiskinkan bandar narkoba melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU.” Paparnya. (oky.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img