27 C
Sidoarjo
Thursday, December 19, 2024
spot_img

Bawaslu Tidak Melarang Kampanye untuk Kotak Kosong


Surabaya, Bhirawa
Bawaslu Kota Surabaya tidak melarang , dalam Pilwali kota Surabaya 2024, mengkampanyekan kotak kosong.

Menurut Ketua Bawaslu kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, pendukung kotak kosong bisa melakukan sosialisasi di masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan ketika diacara Media Gathering dengan tema Menuju Pengawasan Pemilihan Kota Surabaya yang Berintegritas, di Rustic Market By The Lake akhir pekan lalu (12/10).

“Kalau calon tunggal itu ada petugas kampanye, petugas penghubung, ada tim sukses yang terdaftar di KPU, yang bisa melakukan kampanye. Kalau kotak kosong ini kan tidak ada orangnya. Tetapi masyarakat bisa berpartisipasi mensosialisasikan terkait kotak kosong itu,” terangnya pada wartawan.

Lebih lanjut Novli menjelaskan, tidak ada larangan terhadap aktifitas memasang baliho, spanduk, banner, bahkan konvoi, terkait sosialisasi kotak kosong.

Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak memfasilitasi sosialisasi alat peraga kampanye (APK) untuk kotak kosong. Mereka hanya memfasilitasi untuk pasangan calon tunggal.

“Kalau masyarakat ada gerakan mensosialisasikan kotak kosong itu wajar saja. Tidak ada larangan dan tidak dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Novli mengatakan gerakan sebagian masyarakat atau kelompok pendukung kotak kosong, merupakan upaya menyalurkan aspirasi politiknya.

“Katakanlah mereka ingin mengapresiasikan rasa tidak puas terhadap kinerja pasangan petahana selama ini,” ujarnya.

Namun Novli menegaskan, yang perlu dihindari saat sosialiasi kotak kosong, yaitu tidak menyerang pasangan calon lain.

Berita Terkait :  Festival Tembakau dan Kopi Nusantara 7, Pamerkan Diharapkan Tingkatkan Daya Tarik Wisata dan Ekonomi Lokal

“Tidak menghina pasangan calon, tidak menyebarkan informasi hoax. Kalau itu terjadi maka akan kita tindak lanjuti. Karena hal itu dilarang dalam regulasi,” tegasnya.

“Begitu juga saat berkonvoi, tidak mengganggu ketertiban umum. Tapi kalau sebaliknya, menggangu pengguna jalan lain, mengganggu ketertiban umum, akan ditindak,” tegasnya. [dre.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img