Polres Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Polres Situbondo Polda Jatim menyita ratusan botol minuman keras ilegal usai Tim Patroli Presisi Samapta menggelar patroli skala besar antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo pada Jum’at malam (27/9).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, peredaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) menjadi atensi Kepolisian.
Patroli penertiban miras digelar sekitar pukul 22.15 wib dengan melibatkan 20 personil yang terbagi menjadi 3 Tim Patroli Presisi dengan dipimpin KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan. Adapun sasarannya Hotel, Cafe, toko, warung dan tempat lain yang diduga menjual miras.
“Total ada 225 botol minuman keras berbagai merk yang disita oleh Tim Patroli Presisi. Barang bukti miras tersebut kini diamankan ke Mapolres Situbondo,” terang Iptu Achmad Soetrisno.
Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengungkapkan untuk penjualnya dilakukan pendataan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu karena yang bersangkutan terbukti mengedarkan atau menjual minuman keras tanpa ijin atau ilegal.
Pihak Kepolisian berharap, lanjut Soetrisno, masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras serta melaporkan apabila ada penjualan miras atau pesta miras di lingkungannya. ‘Penertiban miras akan terus kami Intensifkan untuk menekan dampak negatifnya,” pungkas Soetrisno. [awi.dre]