28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Langkah mengurangi emisi karbon di Indonesia, hingga kini terus menjadi isu penting dalam penciptaan lingkungan hijau karena berfokus pada upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), yang merupakan kontributor utama perubahan iklim. Oleh sebab itu, pemerintah meski bisa hadirkan regulasi pajak karbon sebagai wujud alat kebijakan yang penting untuk memitigasi perubahan iklim guna mendorong pembangunan berkelanjutan, dan memastikan bahwa ekonomi bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Hasil emisi karbon di negeri ini memang perlu intensif terperhatikan, pasalnya menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023, Indonesia telah menghasilkan sekitar 2,7 miliar ton setara CO2 emisi karbon. Angka tersebut, termasuk terkalkulasi dari sektor energi, transportasi, industri, dan terutama perubahan penggunaan lahan serta kebakaran lahan gambut, yang sering kali mempengaruhi total emisi secara signifikan. Meskipun Indonesia berupaya menurunkan emisi karbonnya, emisi ini diperkirakan akan terus meningkat jika tidak ada perubahan kebijakan yang lebih ketat.

Berangkat dari kenyataan itu maka berbagai solusi meski terus diterapkan untuk menekan emisi karbon. Mulai dari penggunaan energi terbarukan, efesiensi energi, pengelolaan hutan dan lahan, transportasi hijau, peningkatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), hingga pentingnya menghadirkan standar emisi atau pemberlakuan pajak karbon. Alternatif solusi-solusi tersebut penting untuk diperhatikan dan diimplementasikan secara holistik dan strategis agar dapat membantu menekan emisi karbon secara signifikan. Terlebih, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisinya sebesar 29-41% pada tahun 2030.

Berita Terkait :  Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22 Demi IKM

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi logis jika saat ini pemerintah sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai bagian dari komitmen untuk menekan emisi GRK dan mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE) pada tahun 2060. Oleh sebab itu, sudah semestinya seluruh elemen, termasuk sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media, dapat berkolaborasi untuk mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan ini secara serius agar penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2% hingga 2045.

Novi Puji Lestari

Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img