Kota Batu,Bhirawa.
Sebagai Kota Wisata, Batu memiliki banyak tempat yang menyediakan jasa hiburan. Agar keberadaan mereka bisa berkontribusi kepada pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu melakukan pembinaan tentang kewajiban pajak.
Tercatat ada 25 pelaku usaha hiburan yang dilakukan pembinaan oleh bapenda. Mereka dibina bersama 59 pelaku usaha hotel yant dilaksanakan di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani selama dua hari, 22-23 Juli 2024.
Dalam pembinaan juga diberikan ruang dialog, diskusi, serta sharing antara pelaku usaha dengab pemkot. “Dengan adanya ruang dialog ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha,” ujar Muhammad Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu, Selasa (23/7).
Tidak hanya itu, Bapenda juga memberikan penjelasan tentang PAD dan APBD kepada para pelaku usaha. Kemudian mereka membangun komitmen bersama untuk mensukseskan program daerah berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer pemerintah pusat. Dan dengan langkah ini diharapkan juga bisa menghilangkan ketidakseimbangan fiskal di Pemerintahan Kota Batu.
Dalam kesempatan ini, Bapenda juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dengan wawasan yang diberikan saat pemberian materi diharapkan bisa mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif dan taat dalam perpajakan.
Hal inilah yang diharapkan akan menciptakan Kota Batu yang mandiri secara fiskal. Dan ditambahkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo bahwa semua pelaku usaha juga diajak untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
“Adapun tindakan yang bisa dikenakan tindak pidana tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” jelas Sugeng
Untuk itu iapun menjelaskan manfaat membayar pajak, peran Polri dalam tindak pidana perpajakan. Dan kepada siapa saja yang kedapatan melakukan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka akan dikenakan tindakan tegas oleh Polri.(nas.wwn)