31 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

APTI Jatim Ingatkan Raperda KTR Jatim Harus Adil dan Berimbang

Petani membawa hasil panen tembakau beberapa waktu lalu di Tulungagung.

Apresiasi Transparansi Proses Penyusunan Regulasi

Sidoarjo, Bhirawa.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengapresiasi transparansi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Propinsi Jawa Timur yang tengah dimatangkan oleh legislatif. Dalam sesi Public Hearing kedua yang diselenggarakan pada Sabtu, 22 Juni 2024, K Muhdi, Sekjen DPN APTI menegaskan bahwa peraturan daerah ini harus mempertimbangkan keberlangsungan petani dan komoditas tembakau yang selama ini menjadi andalan bagi Jawa Timur.

“Tembakau besar kontribusinya bagi perekonomian Jawa Timur. PDRB dan sumbangsih cukai hasil tembakaunya memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan negara. Maka, sejatinya peraturan terkait pertembakauan termasuk KTR harus disusun secara adil dan berimbang, sehingga implementasinya efektif” ujar Muhdi. Sebagai sentra tembakau yang menopang sekitar 60 persen produksi tembakau nasional, Muhdi mengingatkan bahwa Raperda KTR ini ke depan tidak mengganggu stabilitas produktivitas petani dan tenaga kerja yang merupakan bagian dari sektor padat karya di ekosistem pertembakauan. “Keberadaan peraturan ini tetap harus relevan dengan kondisi masyarakat di Jawa Timur,”katanya.

H.Ihsan Arysad, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daersh (Bapemperda) DPRD Jatim  menjamin tidak ada unsur diskriminasi dalam proses penyusunan Raperda KTR ini. ” Esensi Raperda KTR ini bukanlah dimaksudkan untuk mematikan usaha pertembakauan di Jawa Timur.  Melainkan mencari jalan tengah atas kebutuhan kesehatan dan ekonomi.  Sehingga dalam public hearing ini,  masukan dari asosiasi maupun elemen ekosistem pertembakauan dapat menjadi input dan rekomendasi,” kata Ihsan Arsyad.

Berita Terkait :  Kota Batu Masuk Lima Besar E-Purchasing Terbaik Jatim

Turut hadir sebagai pemateri dalam sesi public hearing tersebut, Sukoco selaku Plh Direktur Produk Hukum Otda Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Raperda KTR ini disusun bukan untuk melarang orang merokok melainkan  membatasi tempat aktivitas merokoknya. Dan, menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah untuk  mengimplementasikan KTR di wilayahnya dengan melahirkan sebuah perda. “Kami akan menjamin tidak ada diskriminasi dalam penysuunan Raperda ini. Kami akan meneliti dengan seksama sehingga pasal-pasal dalam Rsperda KTR ini adil, tidak diskriminatif dan efektif impelementasinya ,”tambahnya. (why.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img