28 C
Sidoarjo
Tuesday, June 2, 2026
spot_img

13 Kali Beraksi, Tersangka Curat Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Kota Kediri, Bhirawa
Seorang pria berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota setelah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca mobil. Tersangka diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, tersangka diamankan pada 25 Mei 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang meresahkan masyarakat Kediri Raya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan enam aksi pencurian di wilayah Kediri, empat kali di Kabupaten Nganjuk, dan tiga kali di Kabupaten Tulungagung.

”Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar AKBP Anggi di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Dari tempat tersebut, ia berkeliling mencari sasaran pencurian sebelum kembali ke kos usai beraksi.

”Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya. Akibat aksi pelaku, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta,” jelas AKBP Anggi.

Menurut AKBP Anggi, uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Berita Terkait :  Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan, tersangka diketahui belum pernah menjalani penahanan sebelumnya. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [van.nov.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!