26 C
Sidoarjo
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Warga Perumahan Satya Grand City Keluhkan Sarana Prasarana Utilitas

Gresik, Bhirawa
Warga perumahan Satya Grand City Kedanyang Kebomas, mengeluhkan soal ketersediaan sarana prasarana utilitas (PSU). Ditindak lanjuti dalam hering Komisi III DPRD Gresik bersama warga perumahan Setya Grand City, Dinas CKPKP, Perizinan, Camat Kebomas, dan pihak perumahan.

Pasalnya, keberadaan PSU yang dijanjikan pihak pengembang di perumahan tersebut belum terwujud sampai saat ini. Salah satu warga perumahan Grand City Kedanyang Eki Iskandar mengatakan, bahwa saat ia beli rumah di tahun 2015.

Terdapat janji dan tertulis di brosur adanya fasilitas seperti masjid, makan dan waterboom. Warga sudah berulang kali melakukan aksi, hingga mediasi yang juga dihadiri pihak kecamatan hingga pemerintah daerah.

“Saya menempati tahun 2020, dan fasilitas itu belum terbangun. Kita pernah bersurat ke developer lama dan melakukan pertemuan, namun pihak developer hanya memberikan janji-janji,” ujarnya.

Tuntutan warga ada tiga hal, yaitu sertifikat milik warga masih digadaikan developer, lalu legalitas tanah makam dan pembangunan masjid.

Selama ini, warga ibadah menggunakan rumah pinjaman salah satu warga, dan selama ini hasil mediasi tidak diindahkan oleh pihak pengembang dan hanya janji-janji. Untuk itu warga menempuh jalur hearing, meminta fasilitasi pada DPRD.

Sementara Direktur Energi Multi Sarana atau developer Taufik Kurniawan mengatakan, bahwa merupakan pihak developer baru atau sejak 2025 yang menggantikan developer sebelumnya.

“Kami berupaya menjalin komunikasi, dan memberikan solusi yang baik dengan warga. Sebelumnya jadi permasalahan juga buat kita, untuk masjid, kita bulan depan berencana ground breaking. Untuk makam ada kena LSD, jadi kita tidak bisa langsung memotong sertifikat dan untuk dilakukan pengurusan ke pihak terkait,” ucapnya.

Berita Terkait :  Cegah Keracunan, Pemkot Batu Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan MBG

Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulis Irbansyah mengatakan, bahwa ada dua rekomendasi hasil hearing tersebut. Pertama pengembang harus segera membuat masjid, kedua terkait makam, kita ingin memastikan lahan tidak ada persoalan dengan LSD, sehingga warga dapat kepastian.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, bahwa jika rekomendasi tidak diindahkan akan melakukan tindakan secara tertulis, hingga administratif.

“Kita akan memastikan dan mengawal rekomendasi ini, kita juga sepakat akan meninjau langsung masjid yang akan dibangun dan juga makam,” pungkasnya. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!