30.2 C
Sidoarjo
Tuesday, June 24, 2025
spot_img

Optimalkan Pajak PBB, Targetkan Kenaikan Rp5 Miliar


Kab Pasuruan, Bhirawa
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pasuruan terus genjot. Hal itu tak lain untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebanyak 823 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dicetak dalam waktu sepekan usai Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo mengeluarkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) pada 14 April lalu.

Dan tahun 2025, Pemkab Pasuruan menargetkan kenaikan penerimaan PBB sebesar Rp 5 miliar dari tahun sebelumnya.

Kenaikan target itu diharapkan dapat terealisasi seiring dengan pesatnya alih fungsi lahan menjadi bangunan di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan.

Termasuk pula, pembaruan data pemecahan SPPT juga menjadi faktor pendukung optimisme peningkatan PAD.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo menyatakan target perolehan PAD dari PBB tahun 2025, dipatok mencapai Rp 105 miliar.

“Total kami menerbitkan 823 ribu NOP di tahun ini SPPT sudah mulai berangsur di beberapa kecamatan,” ucap Digdo Sutjahjo, Senin (14/5).

BPKPD tengah mendistribusikan SPPT ke 12 kecamatan dalam sepekan terakhir. Sisanya akan disalurkan pada pekan ini. Sosialisasi gencar dilakukan di setiap kecamatan kepada para petugas penarik pajak yang telah ditunjuk oleh pemerintah desa dan kelurahan.

Kepala Bidang Penetapan Pendapatan di BPKPD Kabupaten Pasuruan, Ria Indriyani menambahkan adapun batas waktu pembayaran PBB dibedakan dalam dua klasifikasi berdasarkan jenis penggunaan lahan.

Berita Terkait :  Ratusan Balita dan Ibu Hamil di Kecamatan Kauman Tulungagung Terima PMT Lokal

Yakni, untuk lahan yang dijadikan rumah usaha dengan nilai pajak di atas Rp 2 juta, batas akhir pelunasannya hingga 31 Juli.

Berbeda dengan lahan rumah tangga yang memiliki waktu lebih panjang, yakni hingga 30 November.

“Bila, wajib pajak dari kalangan pelaku usaha biasanya cenderung lebih cepat menyelesaikan, Sehingga tenggat waktu yang kami berikan juga lebih awal,” kata Ria Indriyani. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru