24.5 C
Sidoarjo
Sunday, June 28, 2026
spot_img

Membongkar Belenggu Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Pagu 2026 Dipangkas 57 Persen

Tamu dari Jakarta saat panen raya kedelai di Nganjuk. kemarin.

Visi Swasembada Presiden Prabowo Dipertaruhkan

Oleh :
Endro Budi Santoso
Wartawan Bhirawa Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Di tengah gairah nasional menyambut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan Nasional, sebuah ironi fiskal yang sangat serius justru terjadi di Kabupaten Nganjuk. Daerah yang digadang-gadang Jakarta sebagai salah satu lumbung pangan utama di Jawa Timur ini, justru mengalami kemunduran kapasitas fiskal yang ekstrem di sektor agraria akibat lemahnya tata kelola manajerial internal kedinasan.

Berdasarkan investigasi berbasis data (data-driven journalism) dari rekap resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 23 Juni 2026 total pagu perencanaan Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk menyusut secara mengenaskan menjadi hanya Rp5.357.000.000,00 (Rp5,35 Miliar) untuk total 245 paket.

Jika dikonfrontasikan dengan dokumen pagu perencanaan TA 2025 yang mencatatkan angka Rp12.475.000.000,00 (Rp12,47 Miliar), maka ditemukan fakta bahwa anggaran perencanaan Dinas Pertanian Nganjuk untuk tahun ini dihantam pemangkasan (punishment fiskal) sebesar Rp7,11 Miliar atau anjlok hingga 57,06%.

Penelusuran koran ini terhadap data sekunder membongkar akar penyebab hancurnya struktur anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen audit realisasi pengadaan, dari total perencanaan belasan miliar tahun lalu, nilai kontrak pengadaan komersial pihak ketiga yang mampu dieksekusi secara tuntas oleh Dinas Pertanian hanya menyentuh Rp3.111.614.092,00 (Rp3,11 Miliar).

Berita Terkait :  Gerbong Mutasi Pejabat Pemkab Mojokerto Sasar Camat dan Sekretaris

Bantuan Benih Kedelai Dan alsintan.

Artinya, penyerapan riil berbasis kontrak penyedia eksternal mandek di angka 24,94%. Kegagalan mengeksekusi sisa anggaran yang bernilai miliaran rupiah inilah yang berujung pada pemotongan otomatis alokasi anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tahun anggaran berikutnya.

Kondisi tersebut bermula saat rotasi kepemimpinan pada 30 Juli 2025 kemarin, di mana kursi Kepala Dinas Pertanian bergeser dari Istna Shofiani, ST, MT ke Ida Shobihatin A.P, MSi.  Alih-alih melakukan akselerasi pasca-serah terima jabatan, masa transisi manajerial tersebut justru berubah menjadi belenggu administratif yang memperlambat daya serap belanja daerah. Walau program fisik dasar seperti gedung Puskeswan (Rp195,28 Juta) serta tiga gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Baron, Loceret, dan Tanjunganom (masing-masing sekitar Rp191 Juta) tercatat selesai 100%, sisa pos belanja strategis lainnya menguap tak tereksekusi.

Pemangkasan anggaran hingga lebih dari separuh ini memicu kekhawatiran sistemik terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pertanian di Nganjuk. Bagaimana mungkin dinas mampu memberikan pelayanan prima, penyediaan benih unggul, penanganan wabah ternak, hingga pemeliharaan jaringan irigasi sekunder jika ruang fiskalnya diamputasi sebanyak 57%?

Lebih krusial lagi, keterbatasan anggaran ini menempatkan Kabupaten Nganjuk dalam posisi rawan pelanggaran hukum formal terhadap kebijakan nasional. Saat ini, daerah tengah menggodok Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Periode 2026–2046. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mewajibkan seluruh kepala daerah mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara absolut.

Berita Terkait :  Wakil Bupati Malang Terpilih Bakal Jabat Pelaksana Harian Bupati Malang

Lahan Pertanian Nganjuk Utara

Pemkab Nganjuk memang telah memproklamirkan komitmennya lewat Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang LP2B. Namun, dengan sisa anggaran operasional yang terpuruk di angka Rp5,35 Miliar pada tahun berjalan ini, Dinas Pertanian di bawah kepemimpinan Ida Shobihatin dinilai tidak akan memiliki taring finansial untuk melakukan validasi spasial, pemetaan digital lapangan, hingga operasi penegakan hukum guna membendung masifnya alih fungsi lahan sawah basah menjadi kawasan industri

Jika kondisi ini terus dibiarkan mengunci birokrasi, harapan besar Jakarta dan garis kebijakan ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto akan komitmen swasembada di daerah dipastikan terancam gagal total di tingkat lokalitas Kabupaten Nganjuk. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!