27 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Jelang Pilkada, Bawaslu Situbondo Resmi Launching Posko Kawal Hak Pilih

Komisioner Bawaslu Situbondo saat melaunching posko kawal hak pilih, di halaman kantor setempat, Kamis (27/6). Foto: sawawi/bhirawa

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Bawaslu Situbondo secara resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Situbondo. Selain itu juga ada 1 Posko di Kantor Bawaslu Situbondo. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai komitmen Bawaslu Situbondo dalam mengawal hak pilih masyarakat Kabupaten Situbondo.

Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih tersebut digelar di Kantor Bawaslu Situbondo dengan mengundang media pada Kamis (27/6). Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo,
Dini Meilia Meiranda, berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024 dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.

“Bawaslu Situbondo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada pengawas,” terang Dini.

Selain itu juga mengajak insan pers turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif agar penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, baik di setiap tahapan yang sedang berjalan.

“Selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajarannya akan melakukan patroli kawal hak pilih,” imbuh Dini

Terdapat, 20 potensi kerawanan yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis.

Berita Terkait :  16 ABK MV. Noah Satu Dapat Tali Asih dari SIG

Pertama untuk Aspek ketaatan prosedur terdapat 9 potensi kerawanan seperti halnya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker.

Pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat.
Untuk aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit.

“Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya,” ungkap Dini.

Kemudian, lanjut Dini, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.

“Selanjutnya Ketiga, aspek geografis yaitu terdapat 3 potensi potensi kerawanan. Yaitu kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih,” pungkas Dini. [awi.iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru