Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Pemerintah, Serikat Buruh/Pekerja dan Asosiasi Pengusaha berencana akan melakukan rapat bersama untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2025, Senin (9/12)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto saat dalam kegiatan pemberangkatan calon transmigran asal Jatim ke Sulawesi. Sigit menyampaikan, rapat yang diselenggarakan DP Jatim ini menindaklanjuti putusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebutkan kalau besaran UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia juga berharap DP Jatim dalam memutuskan UMP tahun 2025 bisa berjalan lancar dan diterima baik dari serikat pekerja /buruh dan asosiasi pengusaha di Jatim. “Kalau sudah ada keputusan dari Presiden mengenai keputusan besaran UMP 6,5 persen. Maka, harapannya semua bisa menerima, terutama di provinsi Jatim ini ” ujarnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan pihaknya masih mematangkan angka terkait penerapan UMP di Jatim. Pihaknya masih mencocokkan dengan masing-masing wilayah terkait kemampuan fiskal. “Masing-masing wilayah berbeda kemampuannya dan daya saingnya. Sehingga kami tidak akan menerapkan gebyah uyah,” tegasnya. [rac.wwn]