UMKM Naik Kelas, Inovasi Memperkuat Ekonomi Kerakyatan Berkelanjutan (Bagian 2)
Merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan sekadar identitas, tetapi juga aset penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, keduanya menjadi bagian penting untuk melindungi sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM.
Oleh :
Diana Rahmatus S, Kota Surabaya
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 4,3–4,5 juta unit usaha yang tumbuh di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya masih berada pada skala mikro, dengan kapasitas usaha dan permodalan yang relatif terbatas.
Kepala Dinkop dan UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, menjelaskan angka tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian UMKM, khususnya untuk sektor nonpertanian. Angka ini berbeda dengan data sekitar 9 juta UMKM yang sebelumnya digunakan karena turut memasukkan usaha petani dan nelayan.
“4,3 sampai 4,5 juta itu dari data BPS dan data Kementerian UMKM. Itu yang nonpertanian. Jadi angka 9 juta itu karena di dalamnya ada petani dan nelayan yang dulu dianggap UMKM,” kata Endy, Selasa (15/9).
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan usaha mikro. Menurut Endy, kelompok inilah yang membutuhkan pendampingan agar mampu meningkatkan kapasitas dan berkembang menjadi usaha yang lebih kuat.
“Mikro itu yang paling banyak. Tugas kita bagaimana dari sekian banyak yang mikro itu, yang memang punya passion ingin menjadi pelaku UMKM yang naik kelas, itu yang kita bantu,” ujarnya.
Upaya mendorong UMKM naik kelas, kata Endy, tidak cukup hanya dengan meningkatkan penjualan. Pelaku usaha juga perlu memastikan aspek legalitas dan perlindungan terhadap produk telah terpenuhi, termasuk pendaftaran merek.
“Pelaku-pelaku usaha itu jangan cuma fokus pada saya ingin mengerjakan ini. Tetapi juga dipenuhi perizinannya, mereknya,” katanya.
Menurut Endy, kebutuhan tersebut semakin penting ketika produk lokal mulai memiliki pasar yang lebih luas. Ketika sebuah produk telah dikenal dan memiliki nilai ekonomi, merek bukan lagi sekadar nama yang tertera pada kemasan, tetapi telah menjadi bagian dari aset usaha.
Ia mencontohkan kopi Jawa Timur yang memiliki potensi untuk dikembangkan hingga pasar mancanegara. Potensi tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan perlindungan merek dan kekayaan intelektual agar ketika produk semakin dikenal, hak atas merek tetap melekat pada pemiliknya.
“Kalau produknya sudah berkembang dan dikenal luas, mereknya harus sudah terlindungi,” ujarnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Jatim melalui Dinkop dan UKM Jatim memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya. Pendampingan mencakup pengurusan legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, sertifikasi, hingga peningkatan kapasitas produksi.
Pemerintah juga mendorong pelaku UMKM untuk membangun kerja sama dan berkelompok. Selain memperkuat posisi usaha, pola tersebut diharapkan dapat membantu menekan biaya produksi.
Dari Produk Lokal Menjadi Aset
Salah satu pendekatan yang dikembangkan Dinkop dan UKM Jatim adalah communal branding melalui Javeis. Konsep ini menghimpun pelaku usaha kopi dari sejumlah daerah di Jawa Timur dalam satu identitas bersama, sehingga produk yang masih berskala kecil memiliki kekuatan pemasaran yang lebih besar.
Endy menyebut sedikitnya delapan daerah bergabung dalam Javeis, di antaranya Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Jombang, Madiun, dan Ngawi.
Menurutnya, konsep tersebut lahir dari kondisi banyaknya pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal. Jika berjalan sendiri-sendiri, biaya untuk membangun merek, melakukan riset produk, hingga pemasaran tentu menjadi lebih berat.
“Kenapa menghabiskan waktu dan biaya untuk membuat branding kalau bisa bekerja sama? Sudah bareng saja, biayanya ditanggung bersama. Syukur-syukur ada bantuan pemerintah, bisa jadi brand besar,” tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, produk yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri diarahkan untuk memiliki kekuatan bersama. Javeis bahkan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar hotel, termasuk produk kopi yang harus memenuhi standar tertentu agar dapat masuk ke mini bar hotel.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah turut memfasilitasi riset guna meningkatkan kualitas produk sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar yang dituju.
Perkuat Produk dan Standar Keamanan
Sementara itu, Pakar Ekonomi Mikro Universitas Ciputra, Dr. Romauli Nainggolan, S.E., M.Si., CFDM, menilai UMKM perlu memperkuat fondasi bisnis sebelum memperluas pasar, termasuk menuju pasar internasional.
Menurut Roma, terdapat sejumlah strategi yang dapat dilakukan UMKM untuk memperkuat daya saing. Salah satunya dengan membangun diferensiasi dan keunikan produk yang sulit ditiru pesaing.
Keunikan tersebut dapat diwujudkan melalui penggunaan clean label, yakni bahan alami tanpa pengawet, resep otentik yang diperkuat dengan storytelling, maupun pengembangan produk fungsional seperti makanan rendah kalori.
“Keunikan produk ini bisa diidentifikasi sejak pembuatan Business Model Canvas (BMC) dan Business Plan,” katanya.
Selain produk, UMKM juga perlu memperluas saluran penjualan melalui model bisnis omnichannel yang menggabungkan pemasaran secara daring dan luring. Strategi ini memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen lebih luas sekaligus mengoptimalkan biaya operasional.
Untuk usaha makanan, Roma mencontohkan pemanfaatan cloud kitchen atau dapur satelit yang dipadukan dengan layanan Online Food Delivery (OFD). Model tersebut dapat membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya sewa tempat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memperkuat standar keamanan pangan. Bagi UMKM sektor makanan dan minuman, pemenuhan izin edar seperti P-IRT atau BPOM, sertifikasi halal, serta penerapan standar sanitasi dalam proses produksi menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan konsumen.
“Kepercayaan konsumen terhadap kebersihan dan keamanan pangan adalah pondasi utama retensi pelanggan,” tegasnya.
Menyiapkan Diri Menuju Pasar Ekspor
Bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ke tingkat global, Roma mengatakan kesiapan produk harus disesuaikan dengan standar dan karakteristik negara tujuan.
Produk yang hendak diekspor perlu memenuhi sertifikasi yang dipersyaratkan, mulai dari ISO, sertifikasi halal internasional, hingga persyaratan khusus seperti uji FDA untuk pasar Amerika Serikat maupun registrasi GACC untuk pasar Tiongkok.
Selain sertifikasi, kesiapan rantai pasok juga menjadi faktor penting. Pelaku usaha harus mampu meningkatkan volume produksi tanpa mengorbankan kualitas, ketepatan waktu pengiriman, maupun kestabilan harga.
“Pasar ekspor membutuhkan konsistensi kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu pengiriman. UMKM juga harus mampu menjamin ketersediaan produk seperti ikan olahan, kopi, bumbu olahan dan lainnya,” jelasnya.
Pemanfaatan cross-border e-commerce melalui platform B2B global juga dapat menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk menjangkau pembeli internasional. Roma mencontohkan platform seperti Alibaba dan Tradewheel yang dapat mempertemukan pelaku usaha dengan calon pembeli dari berbagai negara.
Ia mencontohkan produk Virgin Coconut Oil (VCO) dan briket arang batok kelapa yang telah dipasarkan melalui platform B2B Alibaba ke sejumlah negara, termasuk Jerman dan Dubai.
Namun, ekspansi ke pasar global tidak berhenti pada pemasaran. Pelaku UMKM juga perlu memahami regulasi ekspor-impor, termasuk istilah perdagangan internasional atau Incoterms, tata cara kepabeanan, serta regulasi tarif dan non-tarif.
Jepang hingga Australia jadi Pasar Rujukan
Dalam meningkatkan kualitas produk, Roma menyebut Jepang sebagai salah satu negara yang dapat menjadi rujukan bagi UMKM Indonesia. Pasar dan industri Jepang dikenal memiliki perhatian tinggi terhadap pengawasan mutu, quality control, filosofi Kaizen, ketepatan waktu, hingga standar estetika kemasan.
“Jika produk UMKM berhasil menembus pasar Jepang, umumnya produk tersebut telah memenuhi standar kualitas yang tinggi,” ungkapnya.
Sejumlah produk UMKM Indonesia, seperti gula kelapa organik, rempah olahan, dan produk olahan ikan, menurutnya, telah memasuki jaringan ritel Jepang.
Selain Jepang, Australia juga dinilai memiliki peluang bagi produk UMKM Indonesia. Kedekatan geografis membuat waktu transit pengiriman relatif singkat sehingga berpotensi membantu menekan biaya logistik.
Namun, pasar Australia juga menerapkan standar karantina dan biosekuriti yang ketat. Karena itu, pelaku UMKM perlu memastikan produknya memenuhi seluruh ketentuan sebelum masuk ke pasar tersebut.
Kesepakatan perdagangan bebas Indonesia-Australia juga menjadi salah satu faktor yang dapat membuka peluang perdagangan bagi produk Indonesia di pasar Australia.
Sementara itu, untuk pasar Eropa, Jerman dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan UMKM. Model Mittelstand di negara tersebut menekankan efisiensi operasional, otomatisasi, serta pemenuhan standar industri hijau dan keberlanjutan.
Pada akhirnya, proses UMKM naik kelas di Jawa Timur tidak hanya ditandai oleh pertumbuhan omzet. Lebih dari itu, peningkatan kapasitas usaha, perlindungan terhadap produk, konsistensi kualitas, serta kemampuan beradaptasi dengan kebutuhan pasar menjadi bagian penting dari perjalanan menuju usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya, proses UMKM naik kelas di Jawa Timur tidak hanya diukur dari bertambahnya omzet, tetapi juga dari semakin kuatnya fondasi usaha dan meningkatnya kemampuan pelaku UMKM untuk tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas Roma. [*]


