Kota Kediri, Bhirawa. – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi warga binaan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang dirangkaikan dengan sosialisasi hukum.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo mengatakan, pemberian akses bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung proses pembinaan di dalam Lapas.
”Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan warga binaan memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh akses terhadap bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot.
Setelah penandatanganan kerja sama, Tim LBH Progresif memberikan penyuluhan hukum kepada 103 orang tahanan. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak tersangka dan terdakwa, akses bantuan hukum, hingga berbagai aspek yang berkaitan dengan proses peradilan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, kemudian dijawab langsung oleh narasumber dari LBH Progresif.
Gatot berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut sehingga memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
”Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan layanan yang lebih baik,” tandasnya. [van.nov.fen]


