28.3 C
Sidoarjo
Sunday, July 5, 2026
spot_img

Dosen UK Petra Surabaya Sebut Tarif Pajak JHT Melonjak Picu Tax Shock

Surabaya, Bhirawa. – Praktisi perpajakan Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra menagapi kebijakan pajak progresif pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap memicu “kegaduhan” dan tax shock di kalangan pekerja Indonesia. Kebijakan pajak progresif pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap tersebut secara hukum sah sebab dana JHT sejak awal belum dipotong pajak, tapi batasan nominalnya mendesak untuk dikaji ulang oleh pemerintah. Sabtu, (5/7/2026)

Dosen UK Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., mengatakan tax shock biasanya terjadi akibat masyarakat mencairkan dana pensiunnya lebih dari satu kali dan belum memiliki perencanaan finansial yang matang. “Biasanya pekerja kaget karena awalnya mengira hanya dipotong pajak 5%, tetapi saat mencairkan sisa JHT-nya di kemudian hari, tarifnya melonjak menjadi 15%, bahkan sampai 25%, mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Hal tersebut bisa tiga sampai lima kali lipat dari yang mereka bayangkan,” jelasnya.

Lanjut Dean mengukapkan bahwa batasan pembebasan pajak JHT sebesar Rp 50 juta sudah kedaluwarsa sebab dibuat sejak tahun 2009. “Sudah 17 tahun, nilai mata uang sudah menyusut jauh akibat inflasi, batasan ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi pekerja saat ini,” tuturnya.

Dean menjelasakan sebagai jalan tengah (win-win solution), agar pemerintah menghapus pajak JHT sepenuhnya, dengan syarat dana dialihkan membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel milik pemerintah yang tidak boleh dicairkan dananya selama minimal tiga tahun, seperti Obligasi Patriot, Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), dan lain-lain.

Berita Terkait :  Pulihkan Infrastruktur Pasca Banjir, Jembatan Merah Putih Presisi Tiris Beroperasi

“Langkah tersebut punya preseden hukum yang kuat, mirip dengan insentif bebas pajak dividen bagi investor pemilik modal, misal diterapkan pada JHT, negara mendapat kucuran dana segar yang stabil membiayai APBN, sementara pekerja diuntungkan karena tabungannya utuh tanpa potongan pajak dan justru menghasilkan bunga setiap bulannya,” katanya.

Dean menambahakan pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal sebelum jalan tengah ini dijalankan, Antara lain kesiapan infrastruktur finansial, yaitu akses pembelian SBN ritel harus dibuat inklusif bagi seluruh lapisan pekerja, tidak hanya untuk masyarakat urban yang akrab dengan aplikasi wealth management.

“Penyempurnaan regulasi membutuhkan sinergi yang kuat antara kebijakan pemerintah dan kesiapan infrastruktur keuangan masyarakat, formula kebijakan yang tepat, pemerintah tidak hanya akan berhasil menjaga ketahanan fiskal negara, tapi secara tidak langsung mengedukasi jutaan pekerja Indonesia untuk naik kelas menjadi investor domestik yang mandiri,” imbuhnya.[ren.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!